Berupaya agar Habib Rizieq Bebas, Aziz Yanuar Minta MA Turun Tangan
Kamis, 19 Agustus 2021 – 10:47 WIB

Sejumlah pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) saat aksi di depan Balai Kota Bogor beberapa waktu lalu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Namun, hal itu tak terwujud karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan surat penetapan penahanan terhadap Habib Rizieq dengan nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI.
Penahanan ini berkaitan dengan perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor yang menyeret Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Andi Tatat sebagai terdakwa.
Dalam perkara terakhir itu, Habib Rizieq divonis empat tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah yakni menyebarkan kebohongan soal hasil swab test di RS UMMI. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Aziz Yanuar terus berupaya agar Habib Rizieq Shibab alias HRS bebas, antara lain dengan menyambangi Mahkamah Agung (MA).
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara, Begini Respons MA
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak