Berupaya Optimalkan JKN, Kemendagri: Revitalisasi Puskesmas Jadi Kunci Penting
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen untuk mengoptimalkan penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro.
Dia menjelaskan, bentuk komitmen tersebut diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah (pemda) bisa menggunakan pendapatan yang bersumber dari pajak rokok.
"Kemendagri juga telah menginstruksikan kepada pemda dalam mendanai urusan wajib pemerintah di bidang kesehatan dapat difokuskan pada pengintegrasian data penduduk yang menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) melalui Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS),” kata Suhajar, Kamis (3/2).
Dia berharap langkah tersebut bisa mendorong pemenuhan kesehatan nasional.
Suhajar menambahkan, instruksi ini direspons secara positif oleh pemda.
"Perlu kami sampaikan bahwa pemerintah daerah secara umum telah mengikuti berbagai pengaturan tersebut," ujarnya.
Kemendagri berkomitmen untuk berupaya menerapkan Jaminan Kesehatan Nasional agar bisa terlaksana secara optimal
- GENIX 2, Solusi Relaksasi Modern di Tengah Gaya Hidup Aktif
- Kemendagri Kaji Revisi UU Pemerintah Daerah untuk Sinkronisasi Undang-Undang
- MASINDO Gelar Diskusi, Soroti Kesadaran Risiko Kesehatan Mental di Lingkungan Kerja
- Sysmex Indonesia Luncurkan Alat Hematologi Flagship, XR-Series
- Kelainan Bawaan Pada Bayi Baru Lahir Kerap Terjadi, Deteksi Dini Penting Dilakukan
- Hari Osteoporosis Nasional 2024: Kesadaran Masyarakat Akan Kesehatan Tulang Dinilai Masih Kurang