Berupaya Optimalkan JKN, Kemendagri: Revitalisasi Puskesmas Jadi Kunci Penting

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen untuk mengoptimalkan penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro.
Dia menjelaskan, bentuk komitmen tersebut diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah (pemda) bisa menggunakan pendapatan yang bersumber dari pajak rokok.
"Kemendagri juga telah menginstruksikan kepada pemda dalam mendanai urusan wajib pemerintah di bidang kesehatan dapat difokuskan pada pengintegrasian data penduduk yang menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) melalui Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS),” kata Suhajar, Kamis (3/2).
Dia berharap langkah tersebut bisa mendorong pemenuhan kesehatan nasional.
Suhajar menambahkan, instruksi ini direspons secara positif oleh pemda.
"Perlu kami sampaikan bahwa pemerintah daerah secara umum telah mengikuti berbagai pengaturan tersebut," ujarnya.
Kemendagri berkomitmen untuk berupaya menerapkan Jaminan Kesehatan Nasional agar bisa terlaksana secara optimal
- Momen Santap Lebaran, Pakar Gizi Ingatkan Hal Penting Ini
- Universal Eco Kelola Lebih dari 5.000 Ton Limbah Medis Sepanjang 2024
- 7 Herbal Terbaik untuk Meningkatkan Nafsu Makan
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan