Berurusan dengan Hukum, JK Dijerat Pasal 480 KUHP
Rabu, 08 November 2017 – 12:19 WIB
JK terbukti mengubah pelat nomor untuk mengelabui petugas serta membantu mencarikan calon pembeli kendaraan curian.
Sg (29), AYP (29), dan JK (51) dikenakan pasal berbeda sesuai peranan masing-masing.
Sg dan AYP dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Sedangkan JK dijerat Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat. (ns/waz/k11)
Pelarian Sg (29) dan AYP (29) setelah melakukan pembegalan terhadap Okta Marliyanto (22) berakhir.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pelaku Gendam dengan Modus Kenalan Lama di Kotim Ditangkap, Korbannya Banyak
- 4 Begal Sadis Lintas Kota Diringkus Polres Cianjur, Terancam Lama di Penjara
- Polisi Ringkus 2 Begal yang Beraksi di Kawasan Bandara Soetta
- Pasutri di Palembang Dibegal Tiga Pelaku Saat Perjalanan Pulang ke Rumah
- Polisi Buru Pembegal Pelajar SMP Asal Bandung yang Dibuang di Garut
- Lihat Ekspresi 2 Begal Ini setelah Ditangkap Polisi