Berurusan dengan Hukum, JK Dijerat Pasal 480 KUHP
Rabu, 08 November 2017 – 12:19 WIB

Ilustrasi penjara. Foto: JPNN
JK terbukti mengubah pelat nomor untuk mengelabui petugas serta membantu mencarikan calon pembeli kendaraan curian.
Sg (29), AYP (29), dan JK (51) dikenakan pasal berbeda sesuai peranan masing-masing.
Sg dan AYP dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Sedangkan JK dijerat Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat. (ns/waz/k11)
Pelarian Sg (29) dan AYP (29) setelah melakukan pembegalan terhadap Okta Marliyanto (22) berakhir.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- Detik-detik Menegangkan Warga Mengadang Begal, Nelson Ditusuk hingga Tewas
- Ternyata Ini 2 Begal yang Beraksi di Setiabudi Bandung
- Polisi Semarang Tangkap 4 Begal Pembacok Mahasiswa Brebes
- Kakak Adik Pelaku Begal Beraksi Pakai Airsoft Gun