Berurusan dengan Hukum, JK Dijerat Pasal 480 KUHP
Rabu, 08 November 2017 – 12:19 WIB
JK terbukti mengubah pelat nomor untuk mengelabui petugas serta membantu mencarikan calon pembeli kendaraan curian.
Sg (29), AYP (29), dan JK (51) dikenakan pasal berbeda sesuai peranan masing-masing.
Sg dan AYP dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Sedangkan JK dijerat Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat. (ns/waz/k11)
Pelarian Sg (29) dan AYP (29) setelah melakukan pembegalan terhadap Okta Marliyanto (22) berakhir.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Hasil Simulasi Indikator: Elektabilitas Agustiar Sabran-Edy Pratowo Meroket di Pilgub Kalteng 2024
- Abdul Razak-Sri Suswanto Berkomitmen Bangun Pusat Perfilman di Kalteng
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Detik-detik Perempuan Tanpa Pengawal Disasar Begal Sadis, Mengerikan
- Pelaku Gendam dengan Modus Kenalan Lama di Kotim Ditangkap, Korbannya Banyak
- 4 Begal Sadis Lintas Kota Diringkus Polres Cianjur, Terancam Lama di Penjara