Berurusan dengan Hukum, JK Dijerat Pasal 480 KUHP

Berurusan dengan Hukum, JK Dijerat Pasal 480 KUHP
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

JK terbukti mengubah pelat nomor untuk mengelabui petugas serta membantu mencarikan calon pembeli kendaraan curian.

Sg (29), AYP (29), dan JK (51) dikenakan pasal berbeda sesuai peranan masing-masing.

Sg dan AYP dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Sedangkan JK dijerat Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat. (ns/waz/k11)


Pelarian Sg (29) dan AYP (29) setelah melakukan pembegalan terhadap Okta Marliyanto (22) berakhir.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News