Berurusan dengan Maspion Group, Eks Wagub Jadi Tersangka
Minggu, 02 Desember 2018 – 06:36 WIB
“Kami dibohongi. Sudah bayar tapi tidak bisa menguasasi fisik tanah dan tidak memilik hak atas dua bidang tanah tersebut,” tukas Sugiharto.
Sudikerta baru lengser dari jabatan wakil gubernur Bali pada awal September lalu. Berdasar sprindik yang ditandatangani Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali AKBP Agung Kanigoro Nusantoro diketahui bahwa tokoh Bali asal Pecatu, Kuta Selatan itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atau 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (rb/dre/pra/mus/JPR)
Kepolisian menetapkan mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Praperadilan Ditolak, Polisi Pastikan Pengungkapan Prostitusi Flame Spa Sesuai SOP
- Polda Bali Ciduk Oknum Kades yang Terima Duit Proyek dari BKK
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan