Berurusan dengan Pengacara Kondang, Richard Lee Dituding Tinggalkan Utang
jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Razman Arif Nasution menyatakan dr. Richard Lee berutang miliaran rupiah kepadanya.
Utang tersebut merupakan buah keputusan sepihak dokter kecantikan itu menghentikan advokat kondang itu sebagai kuasa hukumnya.
"Totalnya sekitar Rp 15 miliar, maksimalnya Rp 20 miliar," kata Razman saat dihubungi awak media, minggu (3/4).
Advokat cum politikus itu pun akan menagih piutangnya melalui proses hukum. "Itu sedang kami lakukan gugatan perdata," katanya.
Razman menegaskan dirinya berperan dalam membebaskan Richard Lee dari proses hukum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Pada Agustus tahun lalu, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Richard Lee di Palembang, Sumatera Selatan. Dokter yang juga YouTuber itu diga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Razman menjelaskan polisi langsung memboyong Richard Lee dari Palembang ke Jakarta. "Satu hari di Polda (Metro Jaya), yang melepaskan saya," ucapnya.
Pengacara asal Sumatera Utara itu mengungkapkan Richard Lee terseret dua kasus hukum. Kasus pertama ialah pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Richard Lee disebut memutus sepihak Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukum sehingga menyisakan utang kepada pengacara kondang itu.
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- BNI Usul Pembentukan Panitia Kreditor Seusai Sritex Pailit
- Kasus Laura Meizani Berlanjut, Polisi Bakal Periksa Dokter dan 3 Orang dari KemenPPA
- Pemutihan Utang UMKM Dinilai Bisa Menurunkan Angka Kemiskinan, Asalkan
- Laporkan Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution Diperiksa Penyidik
- Hari Ini, Vadel Badjideh Berencana Datangi Polda Metro Jaya