Berusaha Gulingkan Erdogan, 337 Warga Turki Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Berusaha Gulingkan Erdogan, 337 Warga Turki Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. Foto: AFP

jpnn.com, ANKARA - Pengadilan Turki menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada 337 terdakwa yang dituduh terlibat upaya kudeta pada 2016 silam, Kamis (26/11).

Seperti diketahui, lebih dari 250 orang tewas pada 15 Juli 2016 lalu ketika para tentara yang membelot menguasai pesawat tempur, helikopter dan tank di sebuah pangkalan udara dekat ibu kota Ankara. 

Para pembelot kemudian berusaha untuk mengambil kendali institusi negara serta menggulingkan pemerintahan Presiden Tayyip Erdogan.

Menurut laporan kantor berita negara Anadolu, empat pemimpin gerakan tersebut, yang dijuluki "imam sipil" karena hubungan dengan jaringan ulama senior Fetullah Gulen, dijatuhi hukuman seumur hidup atas tuduhan mencoba membunuh presiden, pembunuhan, dan berusaha menggulingkan tatanan konstitusional.

Mantan komanda Angkatan Udara Turki Akin Ozturk juga dijatuhi hukuman yang sama.

Selain itu, setidaknya 25 mantan pilot pesawat tempur F-16 angkatan udara mendapat hukuman seumur hidup tanpa adanya kemungkinan pembebasan bersyarat, hukuman terberat dalam sistem peradilan Turki.

Sejak 2016, sekitar 292.000 orang telah ditahan karena diduga terkait dengan Gulen, hampir 100.000 dari mereka masih di penjara menunggu persidangan.

Sekitar 150.000 pegawai negeri dipecat atau diskors setelah kudeta, dengan sekitar 20.000 dikeluarkan dari militer. Pengadilan telah menjatuhkan lebih dari 2.500 hukuman seumur hidup.

Rezim Recep Tayyip Erdogan terus melakukan penindasan terhadap para pendukung Fethullah Gulen yang dituduh terlibat dalam upaya kudeta 2016

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News