Berusaha Kabur, 2 Pencuri Ditembak

Berusaha Kabur, 2 Pencuri Ditembak
Pencuri. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Atas perbuatannya, pelaku AAL dan ES dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjaran. (kub/gob)


Keduanya ditangkap lantaran mencuri senjata api, uang Rp 500 ribu dan ATM milik warga pada 14 April lalu.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News