Berusaha Kabur, 2 Pencuri Ditembak
Rabu, 25 April 2018 – 22:11 WIB

Pencuri. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Atas perbuatannya, pelaku AAL dan ES dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjaran. (kub/gob)
Keduanya ditangkap lantaran mencuri senjata api, uang Rp 500 ribu dan ATM milik warga pada 14 April lalu.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Detik-detik Pencuri Bawa Kabur Motor Ojol di Depan Polisi
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Ogan Ilir
- Curi Ratusan Janjang Buah Kelapa Sawit, SR Ditangkap
- Curi Motor di Parkiran Toko, Pria di Lubuk Linggau Ditangkap, 1 Masih Diburu