Besan Jadi Tersangka, SBY Mengelus Dada
KPK: Aulia Pohan Ikut Terseret Kasus Dana BI
Kamis, 30 Oktober 2008 – 08:07 WIB
Selain itu, pria kelahiran Garut tersebut dibebani denda'Rp 250 juta. Bila tidak mampu membayar, bisa digantikan enam bulan penjara. Bobot hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim memenjarakan Burhanuddin selama delapan tahun.
Dalam puncak sidang itu, Burhanuddin dianggap melanggar pasal 2 (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis yang diketuai Gusrizal berpendapat, Burhanuddin secara bersama-sama anggota dewan gubernur lainnya, yakni Aslim Tajuddin, Bun Bunan Hutapea, dan Aulia Pohan, melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Namun, tidak semua anggota majelis hakim kompak pada putusan tersebut. Sebelum putusan dijatuhkan, hakim anggota I Moerdiono mengungkapkan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan itu. Dia menganggap perbuatan Burhanuddin bersama-sama anggota dewan gubernur lainnya bukanlah merugikan negara.
Pendapat berbeda itu tidak mengubah vonis yang dijatuhkan terhadap mantan orang nomor satu di bank sentral tersebut.
JAKARTA - Proses hukum kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan anggota
BERITA TERKAIT
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat