Besan Jadi Tersangka, SBY Mengelus Dada

KPK: Aulia Pohan Ikut Terseret Kasus Dana BI

Besan Jadi Tersangka, SBY Mengelus Dada
SEDIH: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat memberikan keterangan kepada wartawan di gedung sekretariat negara, kemarin (29/10), terkait penetapan status besannya, Aulia Pohan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi aliran dana BI ke DPR. FOTO: TOMY C. GUTOMO/JAWA POS
Menurut majelis, Burhanuddin terbukti telah memimpin rapat dewan gubernur (RDG) pada 3 Juni 2003. Rapat itu membahas evaluasi perekonomian. Setelah rapat, kata anggota majelis I Made Hendra, ada tambahan agenda. Salah satunya adalah menindaklanjuti komitmen memberikan bantuan kepada para mantan pejabat BI yang tersangkut perkara hukum.

Hendra menjelaskan, RDG juga mengikutsertakan Deputi Direktorat Hukum Oey Hoey Tiong. Menurut dia, Oey memaparkan tentang kebutuhan dana kepada para mantan pejabat hukum, yakni mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Paul Soetopo, Hendro Budianto, dan Iwan R. Prawiranata, yang menjadi tersangka kasus BLBI.

Bun Bunan Hutapea, salah seorang anggota RDG, mengungkapkan bahwa anggaran BI ketika itu sedang defisit, sehingga tidak bisa mengalokasikan dana kepada para pejabat BI tersebut. Namun, keputusan itu harus diambil karena sudah merupakan komitmen dari RDG sebelumnya. ''Bun Bunan lantas memberikan alternatif dana di YPPI,'' ungkapnya. Oey dalam rapat menerangkan, dari aspek yuridis, uang YPPI tersebut merupakan dana milik Bank Indonesia.

Dalam rapat itu, Aulia Pohan juga mengungkapkan, untuk proses amandemen UU BI dan penyelesaian BLBI, anggota DPR membutuhkan dana. Rapat tersebut kemudian memutuskan penyisihan dana Rp 100 miliar.

JAKARTA - Proses hukum kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan anggota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News