Besan Jadi Tersangka, SBY Mengelus Dada
KPK: Aulia Pohan Ikut Terseret Kasus Dana BI
Kamis, 30 Oktober 2008 – 08:07 WIB
Menurut majelis, Burhanuddin terbukti telah memimpin rapat dewan gubernur (RDG) pada 3 Juni 2003. Rapat itu membahas evaluasi perekonomian. Setelah rapat, kata anggota majelis I Made Hendra, ada tambahan agenda. Salah satunya adalah menindaklanjuti komitmen memberikan bantuan kepada para mantan pejabat BI yang tersangkut perkara hukum.
Hendra menjelaskan, RDG juga mengikutsertakan Deputi Direktorat Hukum Oey Hoey Tiong. Menurut dia, Oey memaparkan tentang kebutuhan dana kepada para mantan pejabat hukum, yakni mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Paul Soetopo, Hendro Budianto, dan Iwan R. Prawiranata, yang menjadi tersangka kasus BLBI.
Bun Bunan Hutapea, salah seorang anggota RDG, mengungkapkan bahwa anggaran BI ketika itu sedang defisit, sehingga tidak bisa mengalokasikan dana kepada para pejabat BI tersebut. Namun, keputusan itu harus diambil karena sudah merupakan komitmen dari RDG sebelumnya. ''Bun Bunan lantas memberikan alternatif dana di YPPI,'' ungkapnya. Oey dalam rapat menerangkan, dari aspek yuridis, uang YPPI tersebut merupakan dana milik Bank Indonesia.
Dalam rapat itu, Aulia Pohan juga mengungkapkan, untuk proses amandemen UU BI dan penyelesaian BLBI, anggota DPR membutuhkan dana. Rapat tersebut kemudian memutuskan penyisihan dana Rp 100 miliar.
JAKARTA - Proses hukum kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan anggota
BERITA TERKAIT
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?