Besan Jadi Tersangka, SBY Mengelus Dada
KPK: Aulia Pohan Ikut Terseret Kasus Dana BI
Kamis, 30 Oktober 2008 – 08:07 WIB
Sejak rapat itu, sudah ditarik dana Rp 28,5 miliar dari YPPI. Rinciannya, dana untuk bantuan hukum Iwan R. Prawiranata dan dana untuk anggota Komisi IX DPR Antony Zeidra Abidin.
Menurut Hendra, Burhanuddin juga mengeluarkan empat disposisi terkait dengan pencairan dana tersebut. ''Padahal, kalau keuangan BI tengah defisit, tidak perlu memberikan bantuan. Sebagai gubernur BI, terdakwa seharusnya menundanya,'' ujarnya.
Majelis menambahkan, Burhanuddin sebagai gubernur BI seharusnya bisa menolak keputusan RDG.
Burhanuddin juga dinilai tidak patut memberikan dana kepada DPR, apalagi dalam jumlah besar. Sementara itu, menurut keterangan saksi, tidak pernah ada diseminasi yang dilakukan.
JAKARTA - Proses hukum kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan anggota
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS