Besan Jadi Tersangka, SBY Mengelus Dada
KPK: Aulia Pohan Ikut Terseret Kasus Dana BI
Kamis, 30 Oktober 2008 – 08:07 WIB
Menanggapi putusan itu, Burhanuddin menyatakan kecewa. ''Saya tidak puas dan saya menyatakan banding,'' ujarnya kepada majelis hakim.
Demikian halnya dengan JPU yang juga menyatakan banding atas putusan tersebut. Burhanuddin menambahkan, perlakuan hukum yang dialami selama ini merupakan daftar panjang dari ketidakadilan yang terjadi di tanah air. Dia menuturkan, bila sampai akhir proses ternyata tetap dianggap bersalah, dirinya menganggap hal tersebut bagian dari takdir dan pengorbanan bagi BI serta perekonomian negara.
Kuasa hukum Burhanuddin, M. Assegaf, mengatakan, KPK seharusnya juga meminta pertanggungjawaban mantan Deputi Gubernur BI Anwar Nasution sebagai tersangka. Sebab, dalam amar putusan, majelis juga menyebutkan peran Anwar yang kini ketua BPK tersebut. (git/tom/yun/pri/agm)
JAKARTA - Proses hukum kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024