Besan SBY Akui Tak Prosedural

Dana Rp100 M Skandal Korupsi BI

Besan SBY Akui Tak Prosedural
BESAN SBY- Terdakwa kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan mendengarkan pertanyaan hakim saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/5). Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS
JAKARTA -  Persidangan kwartet mantan anggota Dewan Gubernur Aulia Pohan Cs dalam kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp 100 miliar di Pengadilan Tipikor kemarin mulai memasuki babak akhir. Kepada majelis hakim, empat  terdakwa itu mengakui bahwa penggunaan dana yang berasal dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) tersebut tanpa pertanggungjawaban.

       

Pemeriksaan para terdakwa itu berlangsung cukup lama. Dalam kurun waktu lima jam, keempat mantan anggota Dewan Gubernur tersebut harus menjawab pertanyaan beruntun dari jaksa penuntut umum dan penasihat hukum. Selain Aulia, mereka adalah Maman H Soemantri, Bunbunan EJ Hutapea, dan Aslim Tajudin.

   

Aulia mengungkapkan bahwa setelah keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) 3 Juni 2003 menyetujui  penggunaan dana Rp100 miliar dilakukan pemindahbukuan dan penarikan dana secara bertahap. "Yang ada hanya laporan saja," ungkapnya.

   

Terdakwa lain, Maman H Soemantri juga mengungkapkan bahwa dirinya secara pribadi tidak pernah mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut. "Secara pribadi saya tidak pernah mempertanggungjawabkannya. Juga tidak pernah membikin laporan," terangnya.

   

JAKARTA -  Persidangan kwartet mantan anggota Dewan Gubernur Aulia Pohan Cs dalam kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp 100 miliar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News