Besan SBY Akui Tak Prosedural
Dana Rp100 M Skandal Korupsi BI
Rabu, 27 Mei 2009 – 10:28 WIB
JAKARTA - Persidangan kwartet mantan anggota Dewan Gubernur Aulia Pohan Cs dalam kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp 100 miliar di Pengadilan Tipikor kemarin mulai memasuki babak akhir. Kepada majelis hakim, empat terdakwa itu mengakui bahwa penggunaan dana yang berasal dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) tersebut tanpa pertanggungjawaban. Terdakwa lain, Maman H Soemantri juga mengungkapkan bahwa dirinya secara pribadi tidak pernah mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut. "Secara pribadi saya tidak pernah mempertanggungjawabkannya. Juga tidak pernah membikin laporan," terangnya.
Pemeriksaan para terdakwa itu berlangsung cukup lama. Dalam kurun waktu lima jam, keempat mantan anggota Dewan Gubernur tersebut harus menjawab pertanyaan beruntun dari jaksa penuntut umum dan penasihat hukum. Selain Aulia, mereka adalah Maman H Soemantri, Bunbunan EJ Hutapea, dan Aslim Tajudin.
Baca Juga:
Aulia mengungkapkan bahwa setelah keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) 3 Juni 2003 menyetujui penggunaan dana Rp100 miliar dilakukan pemindahbukuan dan penarikan dana secara bertahap. "Yang ada hanya laporan saja," ungkapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Persidangan kwartet mantan anggota Dewan Gubernur Aulia Pohan Cs dalam kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp 100 miliar
BERITA TERKAIT
- 46 Ribu Sambungan Baru, PAM Jaya Capai Rekor Tertinggi di 2024
- Mengintip Dapur Pembuatan Makan Bergizi Gratis di Bandung
- Mendes Yandri: Saya Ingin Program Makan Siang Gratis Berhasil di Jambi
- Peringati HUT ke-52 PDIP, DPP BMI Gelar Cek Kesehatan dan Ganti Oli Gratis untuk Ojek Online
- Inilah Menu Makan Bergizi Gratis Hari Pertama
- Makan Bergizi Gratis Mulai Hari Ini, di Mana Saja ya?