Besan SBY Akui Tak Prosedural
Dana Rp100 M Skandal Korupsi BI
Rabu, 27 Mei 2009 – 10:28 WIB
![Besan SBY Akui Tak Prosedural](https://cloud.jpnn.com/photo/uploads/berita/dir27052009/img27052009182521.jpg)
BESAN SBY- Terdakwa kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan mendengarkan pertanyaan hakim saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/5). Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS
JAKARTA - Persidangan kwartet mantan anggota Dewan Gubernur Aulia Pohan Cs dalam kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp 100 miliar di Pengadilan Tipikor kemarin mulai memasuki babak akhir. Kepada majelis hakim, empat terdakwa itu mengakui bahwa penggunaan dana yang berasal dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) tersebut tanpa pertanggungjawaban. Terdakwa lain, Maman H Soemantri juga mengungkapkan bahwa dirinya secara pribadi tidak pernah mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut. "Secara pribadi saya tidak pernah mempertanggungjawabkannya. Juga tidak pernah membikin laporan," terangnya.
Pemeriksaan para terdakwa itu berlangsung cukup lama. Dalam kurun waktu lima jam, keempat mantan anggota Dewan Gubernur tersebut harus menjawab pertanyaan beruntun dari jaksa penuntut umum dan penasihat hukum. Selain Aulia, mereka adalah Maman H Soemantri, Bunbunan EJ Hutapea, dan Aslim Tajudin.
Baca Juga:
Aulia mengungkapkan bahwa setelah keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) 3 Juni 2003 menyetujui penggunaan dana Rp100 miliar dilakukan pemindahbukuan dan penarikan dana secara bertahap. "Yang ada hanya laporan saja," ungkapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Persidangan kwartet mantan anggota Dewan Gubernur Aulia Pohan Cs dalam kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp 100 miliar
BERITA TERKAIT
- Soal Penerapan Dominus Litis di RKUHAP, Pakar: Melemahkan Polisi Mengungkap Perkara
- Waka MPR: Presiden Prabowo Sudah Pertimbangkan Secara Baik & Terukur untuk IKN
- Menhut Lepasliarkan 2 Elang Ular Bido di Gunung Gede Pangrango
- Irjen Hendro Ungkap Kondisi Siswi Korban Perundungan di Babel
- Soal Dominus Litis di RKUHAP, Pakar: Bikin Tumpang Tindih Penegakan Hukum
- Tolak Asas Dominus Litis di RKUHAP, Fernando Emas Sorot Potensi Intervensi