Besan SBY Akui Tak Prosedural
Dana Rp100 M Skandal Korupsi BI
Rabu, 27 Mei 2009 – 10:28 WIB

BESAN SBY- Terdakwa kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan mendengarkan pertanyaan hakim saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/5). Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS
Pernyataan tersebut juga diiyakan oleh terdakwa lain Bun Bunan Hutapea. "Di BI juga tidak pernah ada laporan," kata pria yang mengurus anggaran BI tersebut.
Baca Juga:
Di samping itu, pemeriksaan terdakwa tersebut juga mengungkap fakta bahwa aliran dana kepada para pejabat yang tersangkut kasus hukum itu tak melalui prosedur yang benar. "Seharusnya melalui direktorat terlebih dahulu yang mulia," kata Aulia. Mereka yang meminta bantuan seharusnya juga mengajukan permohonan ke Gubernur BI.
Mereka yang mendapat bantuan, Soedrajad Djiwandono sebesar Rp25 miliar; Paul Sutopo senilai Rp10 miliar; Hendro Budiyanto sejumlah Rp10 miliar; Heru Supraptomo sebesar Rp10 miliar dan Iwan Prawiranata senilai Rp13,5 miliar. Bantuan yang diberikan seharusnya hanya Rp5 miliar.
Majelis hakim mempersoalkan besarnya bantuan yang diterima mantan pejabat teras tersebut. Namun Aulia tak tahu menahu mengapa besaran dana yang diberikan berbeda-beda. "Yang saya tahu mereka mengajukan itu saja," ungkapnya. Keputusan memenuhi permintaan dana para mantan pejabat BI tersebut telah diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 3 Juni 2003.
JAKARTA - Persidangan kwartet mantan anggota Dewan Gubernur Aulia Pohan Cs dalam kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp 100 miliar
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025