Besan SBY Bisa Dihukum Seumur Hidup
Jumat, 30 Januari 2009 – 15:52 WIB
JAKARTA - Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang terseret kasus korupsi dana YPPI BI, Aulia Pohan, mulai duduk di kursi pesakitan. Setelah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 27 November 2008 silam, Aulia mulai disidang. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jumat (30/1), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Aulia bersama tiga terdakwa lainnya yakni Maman Husen Soemantri, Bun Bunan EJ Hutapea, Aslim Tadjuddin dengan dua dakwaan primair dan dua dakwaan subsidair dengan ancaman pidana seumur hidup.
JPU KPK yang terdiri dari Rudi Margono, KMS A Roni, Ketut Sumedana dan Hadiyanto, mendakwa Aulia Pohan Cs telah melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain serta melakukan penyuapan.Dalam surat dakwaan nomor Dak-01/24/I/2009 setebal 65 halaman, dakwaan pertama primair atas Aulia Pohan Cs adalah memperkaya diri sendiri atau orang lain ataupun, korporasi yaitu memperkaya Paul Soetopo sebesar Rp 10 miliar, Hendro Budiyanto sebesar Rp 10 miliar, Heru Soepraptomo sebesar Rp 10 miliar, Iwan R Prawiranata sebesar Rp 13,5 miliar, Soedradjat Djiwandono sebesar Rp 25 miliar serta dua anggota DPR yakni Antony Zeidra Abidin da Hamka Yandhu sebesar 31,5 miliar.
Baca Juga:
"Perbuatan tersebut dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan BI yang berada di YPPI BI sebesar Rp 100 miliar," sebut JPU.
Atas perbuatan tersebut, Aulia Pohan Cs diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
JAKARTA - Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang terseret kasus korupsi dana YPPI BI, Aulia Pohan, mulai duduk di kursi pesakitan. Setelah
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024