Besan SBY Terima Pembebasan Bersyarat
Jumat, 20 Agustus 2010 – 22:33 WIB

Besan SBY Terima Pembebasan Bersyarat
JAKARTA - Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menjadi terpidana perkara korupsi, Aulia Pohan, dipastikan tak lagi tinggal di balik terali besi. Pasalnya, Aulia Pohan termasuk narapidana yang menerima Pembebasan Bersyarat (PB) karena telah menjalani dua pertiga masa hukuman. Ditambahkannya, pembebasan bersyarat itu tidak semata-mata keputusan Kementrian Hukum dan HAM dan Direktoran Jendral (Ditjen) Pemasyaralaan semata, melainkan juga sudah dikoordinasikan KPK. Patrialis menegaskan, koorfinasi dilakukan karena para napi itu memang sudah masanya mendapat pembebasan bersyarat.
"Aulia Pohan sudah bebas bersyarat," ujar Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar kepada wartawan usai menjenguk mantan Bupati Kutai Kertanegara, Syaukani HR di Rumah Sakit Cipto Mangungkusumo, Jumat (20/8). Patrialis menyebutkan, selain Aulia Pohan, tiga terpidana lain dalam kasus korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Bank Indonesia yakni Maman H Soemantri, Bun-Bunan EJ Hutapea dan Aslim Tadjuddin.
Baca Juga:
"Empat orang itu sama. Nasibnya sama (putusan Pengadilan Tipikor), pembebesan bersyarat karena sudah waktunya," tandas Patrialis.
Baca Juga:
JAKARTA - Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menjadi terpidana perkara korupsi, Aulia Pohan, dipastikan tak lagi tinggal di balik terali
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi