Besan SBY Terima Pembebasan Bersyarat

Besan SBY Terima Pembebasan Bersyarat
Besan SBY Terima Pembebasan Bersyarat
JAKARTA - Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menjadi terpidana perkara korupsi, Aulia Pohan, dipastikan tak lagi tinggal di balik terali besi. Pasalnya, Aulia Pohan termasuk narapidana yang menerima Pembebasan Bersyarat (PB) karena telah menjalani dua pertiga masa hukuman.

"Aulia Pohan sudah bebas bersyarat," ujar Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar kepada wartawan usai menjenguk mantan Bupati Kutai Kertanegara, Syaukani HR di Rumah Sakit Cipto Mangungkusumo, Jumat (20/8). Patrialis menyebutkan, selain Aulia Pohan, tiga terpidana lain dalam kasus korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Bank Indonesia yakni Maman H Soemantri, Bun-Bunan EJ Hutapea dan Aslim Tadjuddin.

"Empat orang itu sama. Nasibnya sama (putusan Pengadilan Tipikor), pembebesan bersyarat karena sudah waktunya," tandas Patrialis.

Ditambahkannya, pembebasan bersyarat itu tidak semata-mata keputusan Kementrian Hukum dan HAM dan Direktoran Jendral (Ditjen) Pemasyaralaan semata, melainkan juga sudah dikoordinasikan KPK. Patrialis menegaskan, koorfinasi dilakukan karena para napi itu memang sudah masanya mendapat pembebasan bersyarat.

JAKARTA - Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menjadi terpidana perkara korupsi, Aulia Pohan, dipastikan tak lagi tinggal di balik terali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News