Besan SBY Terima Pembebasan Bersyarat
Jumat, 20 Agustus 2010 – 22:33 WIB
JAKARTA - Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menjadi terpidana perkara korupsi, Aulia Pohan, dipastikan tak lagi tinggal di balik terali besi. Pasalnya, Aulia Pohan termasuk narapidana yang menerima Pembebasan Bersyarat (PB) karena telah menjalani dua pertiga masa hukuman. Ditambahkannya, pembebasan bersyarat itu tidak semata-mata keputusan Kementrian Hukum dan HAM dan Direktoran Jendral (Ditjen) Pemasyaralaan semata, melainkan juga sudah dikoordinasikan KPK. Patrialis menegaskan, koorfinasi dilakukan karena para napi itu memang sudah masanya mendapat pembebasan bersyarat.
"Aulia Pohan sudah bebas bersyarat," ujar Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar kepada wartawan usai menjenguk mantan Bupati Kutai Kertanegara, Syaukani HR di Rumah Sakit Cipto Mangungkusumo, Jumat (20/8). Patrialis menyebutkan, selain Aulia Pohan, tiga terpidana lain dalam kasus korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Bank Indonesia yakni Maman H Soemantri, Bun-Bunan EJ Hutapea dan Aslim Tadjuddin.
Baca Juga:
"Empat orang itu sama. Nasibnya sama (putusan Pengadilan Tipikor), pembebesan bersyarat karena sudah waktunya," tandas Patrialis.
Baca Juga:
JAKARTA - Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menjadi terpidana perkara korupsi, Aulia Pohan, dipastikan tak lagi tinggal di balik terali
BERITA TERKAIT
- Seorang Anggota KKB Ditembak Mati, Iptu Tomi Tergelincir dan Hanyut
- Gerak Cepat, Kemensos Salurkan Bantuan Korban Banjir Makassar
- Kritikus Seni Ungkap Lukisan Yos Suprapto Sempat Dilihat Kurator dan Tak Dipermasalahkan
- ASDP Beri Kejutan Manis Bagi Para Ibu di atas KMP Sebuku
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert