Besan SBY Terima Pembebasan Bersyarat
Jumat, 20 Agustus 2010 – 22:33 WIB

Besan SBY Terima Pembebasan Bersyarat
"Karena itu tahanan KPK (Aulia Pohan Cs), maka kita koordinasi dengan KPK. Begitu juga dengan tahanan kejaksaan, kita koordinasi dengan kejaksaan," tandasnya.
Lantas mengapa pembebasan bersyarat itu begitu cepat? Patrialis mengatakan, pembebasan bersyarat itu tidak serta merta datang begitu saja. Selain karena sudah menerima remisi, Aulia Pohan juga sudah menjalani dua per tiga masa hukuman. "Dan dibawa dulu ke TPPB (Tim Penyelidikan Pembebasan Bersyarat)," ungkapnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pertengahan Juni 2009 mengganjar Aulia Pohan dengan hukuman selama 4,5 tahun penjara, ditambah denda Rp 300 juta. Vonis yang sama dijatuhkan kepada rekan Auila, yakni Maman Soemantri.
Sedangkan dua mantan deputi gubernur BI lainnya dalam kasus yang sama, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin, agak lebih beruntung. Keduanya masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Aulia Pohan Cs dinyatakan terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi, karena menyetujui penggunaan dana senilai Rp 100 miliar milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) BI.
JAKARTA - Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menjadi terpidana perkara korupsi, Aulia Pohan, dipastikan tak lagi tinggal di balik terali
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang