Besan SBY Terima Pembebasan Bersyarat

Besan SBY Terima Pembebasan Bersyarat
Besan SBY Terima Pembebasan Bersyarat
Dana Rp100 miliar tersebut digunakan untuk dua tujuan, yaitu sebanyak Rp 68,5 miliar sebagai dana bantuan bagi para pejabat BI yang terseret kasus hukum, sisanya Rp 31,5 miliar dibagikan kepada anggota komisi keuangan DPR-RI, guna memuluskan pembahasan Rencana Undang-Undang (RUU) BI.

Di tingkat Banding, hukuman atas Aulia Pohan dikurangi menjadi empat tahun saja. Selanjutnya di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman atas Aulia Pohan menjadi tiga tahun dan denda Rp 200 juta.(pra/ara/jpnn)

JAKARTA - Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menjadi terpidana perkara korupsi, Aulia Pohan, dipastikan tak lagi tinggal di balik terali


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News