Besan SBY Terima Pembebasan Bersyarat
Jumat, 20 Agustus 2010 – 22:33 WIB

Besan SBY Terima Pembebasan Bersyarat
Dana Rp100 miliar tersebut digunakan untuk dua tujuan, yaitu sebanyak Rp 68,5 miliar sebagai dana bantuan bagi para pejabat BI yang terseret kasus hukum, sisanya Rp 31,5 miliar dibagikan kepada anggota komisi keuangan DPR-RI, guna memuluskan pembahasan Rencana Undang-Undang (RUU) BI.
Di tingkat Banding, hukuman atas Aulia Pohan dikurangi menjadi empat tahun saja. Selanjutnya di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman atas Aulia Pohan menjadi tiga tahun dan denda Rp 200 juta.(pra/ara/jpnn)
JAKARTA - Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menjadi terpidana perkara korupsi, Aulia Pohan, dipastikan tak lagi tinggal di balik terali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang