Besan SBY Tersangka, DPR Puji KPK
Rabu, 29 Oktober 2008 – 21:36 WIB
JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang secara tegas menetapkan Aulia Pohan sebagai tersangka dalam kasus aliran dana BI ke DPR diapresiasi Ketua DPR Agung Laksono. Menurutnya, penetapan status tersangka atas Aulia Pohan itu membuktikan bahwa jabatan Presiden tidak lagi bisa dijadikan tameng oleh siapapun untuk mencari perlindungan. Meski demikian Agung meminta agar penetapan status tersangka terhadap Aulia pohan itu tidak dijadikan isu untuk menyerang Presiden. "Saya berharap kasus ini tidak dijadikan black campaign untuk menyerang SBY," cetusnya.
"Kita apresiasi pada keberanian KPK menetapkan Aulia Pohan sebagai tersangka. Soal dia ditahan atau tidak, itu wewenang KPK. Kita beri penghargaan pada KPK,'' ujar Agung Laksono di gedung DPR, Rabu (29/10).
Baca Juga:
Wakil Ketua Umum Patai Golkar itu menilai keputusan KPK menetapkan besan Presdien SBY Aulia sebagai tersangka kasus aliran dana BI ke DPR juga merupakan bukti keseriusan KPK dalam penegakan hukum. KPK, katanya, telah bertindak tegas dan tidak pandang bulu ataupun diskriminatif.
Baca Juga:
JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang secara tegas menetapkan Aulia Pohan sebagai tersangka dalam kasus aliran dana BI ke DPR
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50 Persen, Momentum Perkuat Daya Beli Masyarakat
- Founder Komunitas Literasi Digital Nusantara Ajak Generasi Muda Terus Berinovasi
- Dorong Pariwisata Lintas Batas, STB Gelar Sarawak Gateway to Borneo di Jakarta dan Balikpapan
- Perkuat Komitmen ESG, ABMM Meluncurkan Buku ABM dan Sepenggal Kisah Pembelajaran
- Kementerian PU Dorong Pengelolaan Stadion Berstandar Tinggi
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari