Besan SBY Tersangka, DPR Puji KPK
Rabu, 29 Oktober 2008 – 21:36 WIB
JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang secara tegas menetapkan Aulia Pohan sebagai tersangka dalam kasus aliran dana BI ke DPR diapresiasi Ketua DPR Agung Laksono. Menurutnya, penetapan status tersangka atas Aulia Pohan itu membuktikan bahwa jabatan Presiden tidak lagi bisa dijadikan tameng oleh siapapun untuk mencari perlindungan. Meski demikian Agung meminta agar penetapan status tersangka terhadap Aulia pohan itu tidak dijadikan isu untuk menyerang Presiden. "Saya berharap kasus ini tidak dijadikan black campaign untuk menyerang SBY," cetusnya.
"Kita apresiasi pada keberanian KPK menetapkan Aulia Pohan sebagai tersangka. Soal dia ditahan atau tidak, itu wewenang KPK. Kita beri penghargaan pada KPK,'' ujar Agung Laksono di gedung DPR, Rabu (29/10).
Baca Juga:
Wakil Ketua Umum Patai Golkar itu menilai keputusan KPK menetapkan besan Presdien SBY Aulia sebagai tersangka kasus aliran dana BI ke DPR juga merupakan bukti keseriusan KPK dalam penegakan hukum. KPK, katanya, telah bertindak tegas dan tidak pandang bulu ataupun diskriminatif.
Baca Juga:
JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang secara tegas menetapkan Aulia Pohan sebagai tersangka dalam kasus aliran dana BI ke DPR
BERITA TERKAIT
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar