Besar, Peluang MK Kabulkan Uji Materi UU Pilpres
Jumat, 07 November 2008 – 21:25 WIB
JAKARTA – Pakar hukum tata negara Irman Putrasidin mengaku optimis, langkah sejumlah politisi maupun partai politik untuk melakukan uji materi atas atas Undang-undang tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil presiden (UU Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi berpeluang untuk dikabulkan. Pasalnya, Konstitusi Dasar (UUD 1945) memang memungkinkan partai politik mengusung calon presidennya tersendiri. ''UUD hanya menyebutkan pasangan capres/cawapres diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Silahkan atur tata caranya, tapi jangan bertentangan dengan UUD,'' ulasnya.Karenanya, meski secara politik susah diprediksi namun peluang judicial review atas UU Pilpres bakal dikabulkan MK cukup besar.
Dalam diskusi bertema 'Judicial Review UU Pilpres untuk Demokrasi' yang diselenggarakan di press room DPR RI, Jumat (7/11), Irman mengatakan bahwa parpol peserta pemilu memiliki dasar (legal standing) untuk mengajukan kebaratan. ''Karena sebenarnya Parpol memang punya hak untuk mengusulkan calon presiden,'' ujarnya.
Baca Juga:
Dalam diskusi yang juga dihadiri pembicara lainnya seperti mantan Ketua Pansus RUU Pilpres Ferry Mursydan Baldan peneliti CIDES Syahganda Nainggolan itu, Irman menambahkan, ketentuan yang limitatif dalam UU Pilpres jelas bertabrakan dengan UUD 1945. Menurutnya, dalam UUD tidak dicantumkan syarat parpol yang dapat mengsusung capres adalah peraih 20 % kursi DPR atau 25 % suara sah nasional.
Baca Juga:
JAKARTA – Pakar hukum tata negara Irman Putrasidin mengaku optimis, langkah sejumlah politisi maupun partai politik untuk melakukan uji materi
BERITA TERKAIT
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik