Besar, Peluang MK Kabulkan Uji Materi UU Pilpres

Besar, Peluang MK Kabulkan Uji Materi UU Pilpres
Besar, Peluang MK Kabulkan Uji Materi UU Pilpres
JAKARTA – Pakar hukum tata negara Irman Putrasidin mengaku optimis, langkah sejumlah politisi maupun partai politik untuk melakukan uji materi atas atas Undang-undang tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil presiden (UU Pilpres) ke  Mahkamah Konstitusi berpeluang untuk dikabulkan. Pasalnya, Konstitusi Dasar (UUD 1945) memang memungkinkan partai politik mengusung calon presidennya tersendiri.

Dalam diskusi bertema 'Judicial Review UU Pilpres untuk Demokrasi' yang diselenggarakan di press room DPR RI, Jumat (7/11), Irman  mengatakan bahwa parpol peserta pemilu memiliki dasar (legal standing) untuk mengajukan kebaratan. ''Karena sebenarnya Parpol memang punya hak untuk mengusulkan calon presiden,'' ujarnya.

Dalam diskusi yang juga dihadiri pembicara lainnya seperti mantan Ketua Pansus RUU Pilpres Ferry Mursydan Baldan peneliti CIDES Syahganda Nainggolan itu, Irman menambahkan, ketentuan yang limitatif dalam UU Pilpres jelas bertabrakan dengan UUD 1945. Menurutnya, dalam UUD tidak dicantumkan syarat parpol yang dapat mengsusung capres adalah peraih 20 % kursi DPR atau 25 % suara sah nasional.

''UUD hanya menyebutkan pasangan capres/cawapres diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Silahkan atur tata caranya, tapi jangan bertentangan dengan UUD,'' ulasnya.Karenanya, meski secara politik susah diprediksi namun peluang judicial review atas UU Pilpres bakal dikabulkan MK cukup besar. 

JAKARTA – Pakar hukum tata negara Irman Putrasidin mengaku optimis, langkah sejumlah politisi maupun partai politik untuk melakukan uji materi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News