Besaran Gaji PNS yang Disisihkan untuk Terdampak Corona Berdasar Eselon
jpnn.com, TARAKAN - Para PNS di Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) menyisihkan gaji mereka untuk membantu masyarakat terdampak pembatasan aktivitas akibat wabah virus Corona COVID-19.
"Perlu Saya sampaikan bahwa 3.877 pegawai Pemprov Kaltara, termasuk guru satuan pendidikan menengah menyisihkan pendapatan bulanan mereka untuk membantu masyarakat trdampak wabah virus Corona," kata Gubernur Kaltara Irianto Lambrie dalam siaran pers yang diterima di Tarakan, Jumat (10/4).
Dana yang sudah terhimpun dari penyisihan gaji Maret dan April sekitar Rp640 juta.
PNS menyisihkan gaji Rp500 ribu bagi pegawai eselon II, Rp400 ribu eselon III, Rp300 ribu eselon IV, dan staf sebesar Rp100 ribu.
"Selaku gubernur, saya menyumbangkan dua bulan gaji. Terima kasih kepada semua ASN pemprov yang telah menunjukkan kepeduliannya pada masyarakat terdampak pembatasan akibat pandemi COVID-19 ini," kata Irianto.
Menurutnya, ini langkah yang mulia meskipun semua mewaspadai wabah ini, tetapi ikatan sosial harus terus dipelihara, saling tolong menolong, dan menguatkan ikatan tali persaudaraan.
Irianto menginformasikan tahap awal, paket bantuan dari akumulasi penyisihan gaji pegawai pemprov ini akan disalurkan pada 20 April 2020. Bantuannya paket sembako berupa beras 5 kilogram plus uang tunai.
"Saya menginstruksikan agar lima hari sebelum pembagian, semua sudah siap dan pada saat pembagian bantuan, tidak perlu ada pengumpulan massa. Ikuti semua standar protokol kesehatan," ucapnya.
Penyisihan gaji PNS di lingkup Pemprov Kaltara berdasar eselon, dana yang terkumpul untuk masyarakat terdampak virus corona COVID-19.
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024