Besaran Insentif Nakes di Surabaya Disesuaikan Pendapatan APBD
Jumat, 06 Agustus 2021 – 23:53 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya berusaha keras mempercepat pencairan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) pelayanan Covid-19 baik di puskesmas maupun RSUD.
2020 lalu pembayaran dilakukan secara penuh sesuai besaran insentif tertinggi, sedangkan mulai Januari 2021 dibayarkan maksimal 75 persen sesuai hasil kajian bersama tim ahli.
Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menjelaskan besaran maksimal 75 persen itu dari kajian mendalam bersama tim ahli Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair).
Selain itu juga sudah sesuai dengan dasar hukum dan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) No. 01.07/ MENKES/ 4239/ 2021 dan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya Nomor: 188.45/ 156/ 436.1.2/ 2021.
Mulai Januari 2021 dibayarkan maksimal 75 persen sesuai hasil kajian bersama tim ahli
BERITA TERKAIT
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- PDIP Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Bawa Jatim dan Surabaya Lebih Maju
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan