Besaran Insentif Nakes di Surabaya Disesuaikan Pendapatan APBD
Jumat, 06 Agustus 2021 – 23:53 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya berusaha keras mempercepat pencairan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) pelayanan Covid-19 baik di puskesmas maupun RSUD.
2020 lalu pembayaran dilakukan secara penuh sesuai besaran insentif tertinggi, sedangkan mulai Januari 2021 dibayarkan maksimal 75 persen sesuai hasil kajian bersama tim ahli.
Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menjelaskan besaran maksimal 75 persen itu dari kajian mendalam bersama tim ahli Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair).
Selain itu juga sudah sesuai dengan dasar hukum dan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) No. 01.07/ MENKES/ 4239/ 2021 dan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya Nomor: 188.45/ 156/ 436.1.2/ 2021.
Mulai Januari 2021 dibayarkan maksimal 75 persen sesuai hasil kajian bersama tim ahli
BERITA TERKAIT
- Balita Terseret Arus di Surabaya Belum Ditemukan
- Fakta-Fakta Kecelakaan Mercy di Kenjeran Surabaya, Pengemudi Mabuk, 1 Korban Tewas
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- UC & TPS Gelar Kompetisi Kewirausahaan, Sinergi Dunia Akademis dengan Industri
- Mobil Agya Tabrak Suroboyo Bus di Jalan Setail, 2 Orang Luka
- Habib Bola