Besaran Insentif Nakes di Surabaya Disesuaikan Pendapatan APBD
Jumat, 06 Agustus 2021 – 23:53 WIB

Pemkot Surabaya berusaha keras mempercepat pencairan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) pelayanan Covid-19 baik di puskesmas maupun RSUD. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya berusaha keras mempercepat pencairan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) pelayanan Covid-19 baik di puskesmas maupun RSUD.
2020 lalu pembayaran dilakukan secara penuh sesuai besaran insentif tertinggi, sedangkan mulai Januari 2021 dibayarkan maksimal 75 persen sesuai hasil kajian bersama tim ahli.
Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menjelaskan besaran maksimal 75 persen itu dari kajian mendalam bersama tim ahli Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair).
Selain itu juga sudah sesuai dengan dasar hukum dan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) No. 01.07/ MENKES/ 4239/ 2021 dan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya Nomor: 188.45/ 156/ 436.1.2/ 2021.
Mulai Januari 2021 dibayarkan maksimal 75 persen sesuai hasil kajian bersama tim ahli
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Ayah & Anak Meninggal Akibat Kebakaran di Kedung Rukem Surabaya
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon
- Pacu Pemprov Kalteng Tingkatkan Realisasi APBD, Wamendagri Ribka: Ini PR untuk SKPD
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!