Besaran Insentif Nakes di Surabaya Disesuaikan Pendapatan APBD
Jumat, 06 Agustus 2021 – 23:53 WIB

Pemkot Surabaya berusaha keras mempercepat pencairan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) pelayanan Covid-19 baik di puskesmas maupun RSUD. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Kami juga sudah konsultasikan ke Kemenkes dan Kemendagri bahwa pemberian insentif tergantung dari (APBD) daerah," kata dia tertulis, Jumat (6/8).
Febri menyebut bahwa selain insentif nakes juga menerima tambahan penghasilan pegawai, uang kinerja, dan jasa pelayanan yang menjadi dasar pertimbangan.
"Itu bukan hanya nakes di puskesmas yang menerima pembayaran insentif 75 persen, tetapi nakes di rumah sakit juga segitu," ungkap dia.
Febri menerangkan, sebelumnya besaran insentif nakes dibayarkan sesuai dengan Keputusan Menkes No. 01.07/ MENKES/ 278/ 2020.
Mulai Januari 2021 dibayarkan maksimal 75 persen sesuai hasil kajian bersama tim ahli
BERITA TERKAIT
- Pertama Kali di Indonesia, Ada Saf Khusus Difabel & Juru Bahasa Isyarat saat Salat Id
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Info Penting, Masyarakat Surabaya Harap Lakukan Ini Sebelum Mudik Lebaran 2025
- Dukung SRRL, Pemkot Surabaya Bakal Bangun Flyover dan Underpass
- Wamendagri Bima Tegaskan Pentingnya Sinkronisasi Program Kerja Pusat dan Daerah