Besaran Iuran BPJS Masih Belum Disepakati
DJSN Rp22 Ribu, IDI Rp60 Ribu
Kamis, 22 November 2012 – 14:08 WIB
JAKARTA - Besaran iuran atau premi untuk PBI (penerimaan bantuan iuran) jaminan kesehatan masih menjadi tarik ulur. Meski mendapat penolakan keras dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pemerintah maupun Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tetap menetapkan besaran premi ketika Badan Penyelenggara Jaminan Sosial berlaku per 1 Januari 2014, sebesar Rp22.201. Peningkatan jumlah premi dari Rp6.500 menjadi Rp22.201, jelasnya, diharapkan rumah sakit swasta bisa ikut berpartisipasi. Sebab, jumlah rumah sakit pemerintah lebih sedikit dibanding swasta. Data DJSN menyebutkan dari 2075 rumah sakit yang tersebar di Indonesia, hanya 39,1 persen (812 rumah sakit) milik pemerintah daerah. Selebihnya 60,9 persen atau 1.263 rumah sakit milik swasta.
"Sampai saat ini berdasarkan hasil rapat dengan Menkokesra, besaran premi untuk PBI jaminan kesehatan sekitar Rp22 ribu, dengan jumlah penerima 96,7 juta," kata Ketua DJSN, Chazali Situmorang dalam rapat dengar pendapat Panja Jamkesma Komisi IX DPR RI, Kamis (22/11).
Baca Juga:
Ditambahkannya, iuran Rp22 ribu sudah berdasarkan hitungan yang jelas dengan memperhitungkan jasa dokter dan harga obatnya. "Ini sudah meningkat dibanding iuran Jamkesmas yang hanya Rp6.500," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Besaran iuran atau premi untuk PBI (penerimaan bantuan iuran) jaminan kesehatan masih menjadi tarik ulur. Meski mendapat penolakan keras
BERITA TERKAIT
- Moratorium Sawit Hasilkan Kontribusi Ekonomi Rp 28,9 Triliun Pada 2045
- Danantara Bakal jadi Pilar Baru Ekonomi Nasional
- Tolong Dicatat, Satu Juta Rumah yang Dibangun Qatar Bukan Buat Orang Kaya
- Bahas Swasembada Jagung, Mentan Amran Diskusi dengan Kapolri Jenderal Listyo
- 31 TJSL 2024 dari SPSL Berdampak Luas Bagi Masyarakat
- CPM dan DPRD Tegaskan Legalitas Aktivitas PT AKM di Poboya