Besaran Iuran Pensiun Tiga Persen, Pekerja Swasta Protes
JAKARTA - Pemerintah memutuskan besaran iuran dana pensiun bagi pekerja seluruh Indonesia sebesar tiga persen. Namun, keputusan tersebut tampaknya masih belum memuaskan pihak buruh. Besaran tersebut dinilai masih belum menjamin santunan layak yang akan didapatkan pekerja saat menjalani masa pensiun.
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, para buruh masih belum menyetujui keputusan tersebut. Menurutnya, nilai tersebut secara logika masih belum bisa menjamin hari tua para pekerja.
Dia mencontohkan, rata-rata gaji buruh senilai Rp 2 juta. Jika, iuran ditetapkan tiga persen, artinya perusahaan hanya membayar Rp 60 ribu per bulan.
"Berarti, perusahaan hanya membayar sekitar Rp 720 ribu per tahun. Padahal, regulasi sudah menyatakan santunan bulanan untuk pekerja penisun minimal harus mencapai 40 persen rata-rata gaji. Apakah membayar dengan begitu cukup?" jelasnya.
Dia menambahkan, saat ini efeknya belum terasa. Sebab, iuran pensiun merupakan program jangka panjang. Sehingga, efeknya pasti belum dirasakan dalam lima tahun kedepan. Namun, dia menilai pemerintah selanjutnya bisa kewalahan jika pengolahan dana pensiun mengalami masalah.
"Jika ternyata perusahaan pailit, pemerintah pasti harus mengeluarkan dana talangan. Jika iurannya cuma tiga persen, bisa-bisa pemerintah periode selanjutnya bingung saat harus menanggulangi masalah tersebut," ungkapnya.
Karena itu, dia meminta pemerintah kembali mempertimbangkan besaran ideal. Menurutnya, iuran pensiun setidaknya membutuhkan 8 persen. Dengan begitu, kemungkinan mencapai hak santunan bulanan 40 persen dari gaji masih memungkinkan.
"Perhitungan itu sudah dilakukan oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional). Jadi, saya harap pemerintah mau segera mengubah keputusan itu," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya mengatakan, keputusan tersebut sudah melalui semua perhitungan. Menurutnya, sistem iuran pensiun yang dijalan merupakan jenis manfaat pasti. Sama seperti iuran BPJS kesehatan, sistem tersebut mengizinkan pihaknya untuk mengelolah dana dari berbagai perushaan.
"Uang pensiun yang didapat pekerja bukan hanya datang dari pengiur. Tapi dari perusahaan lain baik sekarang atau masa depan. Dengan konsep gotong royong, manfaatnya sudah dipastikan 40 persen dari rata-rata upah," jelasnya. (bil)
JAKARTA - Pemerintah memutuskan besaran iuran dana pensiun bagi pekerja seluruh Indonesia sebesar tiga persen. Namun, keputusan tersebut tampaknya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat