Besaran PBBKB Daerah Belum Diputuskan
Selasa, 05 Juni 2012 – 02:45 WIB
JAKARTA – Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa mengaku pemerintah belum memutuskan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di daerah. Pasalnya banyak pemimpin daerah yang mengajukan kisaran pajak yang berbeda.
“Kita akan mengundang para Gubernur dan Ketua DPRD nya untuk menjelaskan bahwa memang undang-undang memungkinkan untuk menaikan (pajak BBM) sampai 10 persen tapi itu sifatnya “dapat”,”ujar Hatta di Jakarta, Senin (4/6).
Baca Juga:
Ia memaparkan masing-masing daerah menginginkan kenaikan PBBKB ini beraneka ragam mulai dari 10 persen, 7 persen, maupun 5 persen. Perbedaan ini, sambungnya malah akan mengganggu keseimbangan kuota BBM. “Kalau di DKI tidak menaikan sementara Jawa Barat dinaikan 10 persen maka orang akan ngisi di DKI semua ini menganggu keseimbangan kuota,”terangnya.
Pemerintah sendiri, sambungnya tidak bisa menalangi besaran kenaikan PBBKB jika sampai 10 persen, mengingat terbatasnya anggaran di APBN. Apalagi, perlu adanya kenaikan secara merata. Selain itu, jika dibebankan kepada harga maka akan menimbulkan harga yang berbeda-beda dan tentunta hal tersebut tidak diperbolehkan oleh undang-undang.
JAKARTA – Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa mengaku pemerintah belum memutuskan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru