Besaran Tarif UWTO Tak Wajar, Pengusaha Batam Ancam Hengkang

Besaran Tarif UWTO Tak Wajar, Pengusaha Batam Ancam Hengkang
Kebijakan Menteri Keuangan Nomor 148 tahun 2016 dinilai bakal memukul sektor industri dan usaha properti di kota Batam. Foto: batampos/jpg

jpnn.com - BATAM - Pengusaha properti di Batam, Kepulauan Riau khawatir kenaikan UWTO yang diterapkan Badan Pengusahaan (BP) Batam bakal memukul industri properti di Batam.

Ketua Real Estate Indonesia (REI) Khusus Batam, Djaja Roeslim mengatakan tarif baru itu akan menghambat investasi properti dan menyulitkan masyarakat Batam di tengah kelesuan ekonomi seperti saat ini. 

"Industri properti yang saat ini sedang lesu tentunya akan semakin terpukul dengan kenaikan tersebut," kata Djaja, Minggu (9/10). 

Selain itu, sambung dia, kenaikan tarif UWTO yang baru selain memberatkan juga sulit diterima masyarakat maupun kalangan pengusaha. "Saya kira kalau kenaikan tarif sampai puluhan kali lipat itu sudah tidak wajar," ujarnya.

Menurut Djaja, jika kenaikan tarif UWTO dikhususkan pada lahan baru yang disiapkan pihak BP Batam dengan catatan, maka pihak REI Batam menyatakan kenaikan tarif itu masih bisa ditolerir. 

Misalnya catatan yang dimaksud lahan tersebut dalam keadaan siap bangun dan bebas rumah liar (ruli), serta dibarengi komitmen lembaga yang dipimpin Hatanto Reksodipoetro itu untuk memberantas mafia atau calo lahan.

"Tapi kalau untuk tarif perpanjangan UWTO, perubahan peruntukan dan lahan yang sudah dialokasikan, sangat tidak wajar dan memberatkan," kata Djaja.

Bos properti Panbil Group, Johanes Kenedy Aritonang, menambahkan kenaikan tarif UWTO ini akan berdampak pada kenaikan harga jual tanah bahkan properti baik rumah, apartemen maupun harga sewa di kawasan industri. 

BATAM - Pengusaha properti di Batam, Kepulauan Riau khawatir kenaikan UWTO yang diterapkan Badan Pengusahaan (BP) Batam bakal memukul industri properti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News