Besarnya Biaya Asuransi Bebani Utang
Selasa, 28 April 2009 – 14:16 WIB
JAKARTA- Sistem pengendalian atas pengelolaan pinjaman luar negeri yang berkaitan dengan pencatatan realisasi pinjaman, monitoring rekening khusus, dan pencatatan barang milik negara masih lemah. Di samping itu, ia juga mengungkapkan klausul mengenai biaya asuransi, biaya komitmen dan biaya jasa bank penatausahaan yang dipersyaratkan dalam naskah perjanjian juga telah memberatkan keuangan negara minimal senilai Rp 36,38 miliar.
Sementara itu prosedur perencanaan dan penarikan pinjaman yang telah dirancang hingga saat ini belum berjalan secara efektif. Hal tersebut diungkapkan Kepala Direktorat Utama Revbangdiklat, Dr Daeng M Nazier, Selasa (28/4) dalam pemaparan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester II tahun 2008.
Daeng menjelaskan, karena lemahnya perencanaan, koordinasi, dan monitoring tersebut telah mengakibatkan beberapa hasil proyek yang didanai dari pinjaman luar negeri senilai Rp 4438,47 miliar tidak dapat dimanfaatkan atau tidak dimanfaatkan secara optimal. “Selain itu, juga disebabkan adanya tambahan biaya minimal yang senilai Rp 2,02 triliun sehubungan dengan keterlambatan pelaksanaan proyek,” jelas Daeng.
Baca Juga:
JAKARTA- Sistem pengendalian atas pengelolaan pinjaman luar negeri yang berkaitan dengan pencatatan realisasi pinjaman, monitoring rekening khusus,
BERITA TERKAIT
- Beragam Produk Properti Berkualitas Hadir di Pameran Summarecon Expo 2024
- Rembuk Tani jadi Cara Pupuk Indonesia Penuhi Kebutuhan Petani Sragen
- Harga Minyakita Tak Naik di Semua Daerah, Ah Masa?
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Gandeng LAPI ITB, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Investigasi Kualitas Pertamax
- Mendag Klaim Harga Minyakita Bakal Turun Pekan Ini