Besok, 10 Ribuan Honorer DKI Jakarta Terima THR

Besok, 10 Ribuan Honorer DKI Jakarta Terima THR
Ilustrasi THR. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 10 ribuan honorer DKI Jakarta bisa bernapas lega. Ini setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Surat Edaran Nomor 34/SE/2020 tentang Apresiasi Dalam Bentuk Upah Ketiga Belas kepada Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Tahun Anggaran 2020.

"Alhamdulilah akhirnya regulasinya sudah keluar. Insyaallah, Rabu, 20 Mei seluruh honorer bisa mendapatkan THR atau apresiasinya," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih kepada JPNN.com, Selasa (19/5).

Diceritakannya, Senin (18/5) dilakukan dialog daring bersama anggota DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo. Dalam pertemuan itu Dwi Rio yang selalu intens mengawal honorer dan rajin komunikasi dengan BKD serta pejabat yang terkait, menyampaikan pencarian THR.

"Pak Dwi Rio menginformasikan kalau Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan rapat dan telah diputuskan bahwa PJLP KKI dan Pegawai NonPNS akan tetap dibayarkan THR atau Apresiasi ke-13. Paling lambat 20 Mei ini sudah masuk ke rekening honorer," terangnya.

"Alhamdulilah informasi ini bukan hoaks karena regulasinya sudah keluar. Artinya, besok tanggal 20 Mei teman-teman honorer bisa menikmati THR," sambungnya.

Menurut Nur, wajar bila honorer berharap THR. Sebab di masa pandemi ini honorer juga menjadi bagian garda terdepan.

Dia mencontohkan honorer yang bekerja di kelurahan dan kecamatan. Selain merekap data Bansos, mereka juga terjun langsung mengantar bansos ke rumah warga satu per satu.

Honorer di Dishub juga mengamankan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) agar Jakarta aman. Seperti di Dinas Lingkungan Hidup, mereka masih jaga kebersihan Jakarta, yang di Dinas Pemakaman, masih bertugas memakamkan korban Covid-19 yang meninggal. Apa lagi honorer di unit Kesehatan.

Alhamdulilah akhirnya regulasinya sudah keluar. Insyaallah, Rabu, 20 Mei seluruh honorer bisa mendapatkan THR atau apresiasinya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News