Besok, 4 Pimpinan Banggar Dipanggil KPK
Senin, 19 September 2011 – 19:53 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Pemeriksaan dalam rangka mengembangkan perkara dugaan suap di Kemenakertrans. Sebelumnya, Ketua KPK Busyro Muqoddas sudah mengatakan bahwa KPK akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri keterlibatan Banggar. "Peran Banggar sesungguhnya secara normatif ideal, itu kan strategis sekali. Ada beberapa kasus yang kami sedang tangani, diduga ada kaitannya dengan manajemen yang ada di Banggar. Sehingga kami tentu akan melakukan pelacakan sampai ke sana juga," papar Busyro pada pekan lalu.
"Terkait proses penyidikan kasus suap Kemenakertrans, kita besok merencanakan meminta keterangan sejumlah pimpinan Banggar DPR RI," tutur Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Senin (19/9). Pimpinan Banggar yang akan dimintai keterangan yakni Melchias Marcus Mekeng (Ketua Banggar), Olly Dondokambey (Wakil Ketua Banggar), Mirwan Amir (Wakil Ketua Banggar) dan Tamsil Linrung (Wakil Ketua Banggar).
Namun, Johan mengaku tidak tahu menahu substansi pemeriksaan nanti. Dia hanya mengatakan, pemanggilan pada keempat anggota DPR RI tersebut terkait kasus di dugaan suap di Kemenakertrans yang hingga saat ini sudah ditetapkan tiga orang tersangka, yakni Kabag Perencanaan dan Evaluasi Kemenakertrans Dadong Irbarelawan dan Sekretaris Ditjen P2K Transmigrasi I Nyoman Suisnaya, serta Dharnawati dari pihak swasta.
Baca Juga:
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Pemeriksaan dalam
BERITA TERKAIT
- Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP