Besok, 5.000 Wartawan Terima Vaksin Covid-19 Tahap Dua, Dokter Siti Nadia Berpesan Begini

jpnn.com, JAKARTA - jpnn.com - Sebanyak 5.000 wartawan di wilayah Jabodetabek akan menerima vaksin covid-19 tahap kedua di Hall Basket Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat pada 16-17 Maret 2021. Sebelumnya, wartawan sudah disuntik vaksin pada 25-27 Februari lalu.
"Dewan Pers, Kominfo dan Kemenkes menyelenggarakan vaksin untuk wartawan mulai besok pukul 08.00-16.00 WIB (Selasa, 16 Maret 2021, red)," kata Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers Agus Sudibyo dalam konferensi pers secara virtual, Senin (15/3).
Agus menjelaskan, vaksinasi tersebut dikhususkan bagi wartawan usia di bawah 60 tahun. Yang berusia 60 tahun ke atas akan memperoleh jadwal terpisah.
"Nanti akan mendapat jadwal khusus, waktunya akan mundur. Perkiraan 25 Maret-1 April," jelasnya.
Vaksin dosis kedua ini, sambung Agus, hanya diikuti oleh wartawan yang sebelumnya sudah ikut vaksinasi dosis satu. Bagi yang belum mengikuti, maka tak diizinkan ikut vaksinasi besok.
"Kalau sudah daftar di dosis pertama tetapi tidak hadir, akan kami daftarkan di gelombang kedua. Sama halnya yang tertunda karena sakit," sambungnya.
Juru Bicara Kemenkes dr Siti Nadia Tirmidzi berpesan kepada para wartawan untuk beristirahat dan makan yang cukup sebelum melakukan vaksin.
"Hari ini semoga enggak ada yang diberi tugas sampai tengah malam sehingga besok dalam kondisi fit. Tak perlu takut untuk vaksinasi kedua," kata Nadia.(mcr12/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Sebanyak 5.000 wartawan se-Jabodetabek akan menerima vaksin covd-19 tahap dua di Hall Basket Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat pada 16-17 Maret 2021 dimulai pukul 08.00-16.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
- KWP Kembali Gelar Halalbihalal Antarwartawan Parlemen, Ariawan: Momentum Tepat untuk Saling Memaafkan
- Dewan Pers Acungi Jempol Keterbukaan Presiden kepada Media Massa
- Kemenkes Hentikan Kegiatan PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin
- Komisi IX Bakal Panggil Kemenkes dan Dekan Kedokteran UNPAD Buntut PPDS Pemerkosa Pendamping Pasien
- Kemenkes Cabut STR Dokter Priguna, Izin Praktik Dibatalkan
- Ini Kata Laksma Wira soal Oknum TNI AL Bunuh Juwita