Besok 8 Tersangka Kebakaran Kejagung Digarap Bareskrim, Bakal Langsung Ditahan?
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik gabungan Polri berencana memeriksa delapan tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemeriksaan itu akan dilaksanakan di ruang Subdit I Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10).
“Rencana untuk delapan tersangka kasus kebakaran gedung Kejagung dipanggil dan akan diperiksa hari Selasa pukul 10.00,” kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Senin (26/10).
Menurut Ferdy, pemeriksaan itu akan dilakukan tim penyidik gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun, Ferdy belum memastikan apakah penyidik akan langsung menahan para tersangka usai pemeriksaan tersebut.
“Nanti, lihat besok,” katanya.
Sebelumnya Bareskrim telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Mereka adalah para tukang bangunan berinisial T, H, S, K, dan IS yang diduga menimbulkan api di ruang Biro Kepegawaian lantai enam gedung Kejakaan Agung.
Selain itu, Bareskrim juga menjerat seorang mandor berinisal UAN sebagai tersangka. Polisi menduga UAN tidak mengawasi anak buahnya saat bekerja.
Penyidik gabungan Polri berencana memeriksa delapan tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal