Besok 8 Tersangka Kebakaran Kejagung Digarap Bareskrim, Bakal Langsung Ditahan?

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik gabungan Polri berencana memeriksa delapan tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemeriksaan itu akan dilaksanakan di ruang Subdit I Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10).
“Rencana untuk delapan tersangka kasus kebakaran gedung Kejagung dipanggil dan akan diperiksa hari Selasa pukul 10.00,” kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Senin (26/10).
Menurut Ferdy, pemeriksaan itu akan dilakukan tim penyidik gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun, Ferdy belum memastikan apakah penyidik akan langsung menahan para tersangka usai pemeriksaan tersebut.
“Nanti, lihat besok,” katanya.
Sebelumnya Bareskrim telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Mereka adalah para tukang bangunan berinisial T, H, S, K, dan IS yang diduga menimbulkan api di ruang Biro Kepegawaian lantai enam gedung Kejakaan Agung.
Selain itu, Bareskrim juga menjerat seorang mandor berinisal UAN sebagai tersangka. Polisi menduga UAN tidak mengawasi anak buahnya saat bekerja.
Penyidik gabungan Polri berencana memeriksa delapan tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar