Besok 8 Tersangka Kebakaran Kejagung Digarap Bareskrim, Bakal Langsung Ditahan?
Senin, 26 Oktober 2020 – 12:21 WIB
Tersangka lainnya ialah R selaku direktur utama PT Arkan APM yang memasok cairan pembersih lantai tanpa izin edar. Cairan itu mengandung bahan yang tidak sesuai dengan standar.
Adapun tersangka dari pihak Kejagung ialah NH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek renovasi gedung. Penyidik menduga NH telah melakukan kesalahan dalam proses pengadaan untuk proyek renovasi gedung utama Korps Adhyaksa tersebut.(cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Penyidik gabungan Polri berencana memeriksa delapan tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal