Besok, Ahok dan Djarot Bakal Jalani Persidangan
Senin, 12 Desember 2016 – 21:10 WIB
"Saya pribadi memaafkan pada siapa pun yang melakukan pengadangan. Ini sekaligus memberikan pembelajaran dan pendewasaan demokrasi," ungkap Djarot.
Baca Juga:
NS dijerat Pasal 187 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada.
Dia terancam kurungan penjara maksimal enam bulan atau denda paling besar Rp 6 juta. (gil/jpnn)
JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan wakilnya, Djarot Saiful Hidayat, sama-sama akan menjalani persidangan pada Selasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel