Besok, Ahok Didakwa Dalam Perkara Penistaan Agama
jpnn.com - JAKARTA - Sidang perdana perkara dugaan penistaan agama Islam yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama akan digelar Pengadilan Negeri Utara di gedung PN Jakarta Pusat yang lama di Jalan Gajah Mada, Selasa (13/12).
Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi mengatakan, penggunaan gedung PN Jakpus yang lama itu sudah seizin Mahkamah Agung.
"PN Jakarta Utara saat ini menggunakan gedung PN Jakpus (lama) karena sedang renovasi. Jadi menggunakan gedung atas izin Mahkamah Agung di gedung Jalan Gajah Mada," kata Hasoloan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/12).
Dia mengatakan, sidang akan dipimpin Hakim Ketua Dwiyarso Budi beranggotakan Supriyadi, Abdul Rosyad, Yosef Victoria, I Wayan Irzana.
"Agenda pertama pembacaan dakwaan pukul 9.00 di ruang sidang Kusumaatmadja," kata Hasoloan.
Dia menegaskan, pada dasarnya PN Jakut siap menggelar sidang perkara apa pun juga. Tidak ada yang berbeda antara sidang perkara Ahok dengan lainnya.
"Karena memang tugas pengadilan menyidangkan perkara yang diberikan oleh jaksa penuntut umum. Tidak ada yang berbeda, kami setiap hari menyidangkan (berbagai perkada)," katanya.
Yang mungkin berbeda, kata dia, adalah antusiasme dari masyarakat. "Kami tetap sama," pungkasnya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Sidang perdana perkara dugaan penistaan agama Islam yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama akan digelar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan