Besok, Anggoro Hadapi Sidang Vonis
jpnn.com - JAKARTA – Terdakwa perkara dugaan suap proyek pengadaan revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (2/7). Pihak Anggoro pun berharap putusan besok benar-benar mencerminkan keadilan.
“Besok putusan jam 10.00 WIB. Kita siap,” kata penasihat hukum Anggoro, Thomson Situmeang saat dihubungi wartawan, Selasa (1/7).
Thomson berharap vonis yang diberikan majelis hakim merupakan yang terbaik untuk kliennya. Ia juga berharap majelis hakim bisa memberikan putusan berdasarkan fakta-fakta persidangan.
“Kita berharap yang terbaik saja, supaya tidak terjadi polemik,” ujar Thomson.
Seperti diketahui, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan tuntutan hukuman 5 tahun penjara atas Anggoro. JPU juga mengajukan tuntutan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair empat bulan kurungan.
Sebelumnya Anggoro didakwa korupsi karena menyuap penyelenggara negara. JPU meyakini Bos PT Masaro Radiokom itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer.(gil/jpnn)
JAKARTA – Terdakwa perkara dugaan suap proyek pengadaan revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui