Besok, Anggoro Hadapi Sidang Vonis
jpnn.com - JAKARTA – Terdakwa perkara dugaan suap proyek pengadaan revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (2/7). Pihak Anggoro pun berharap putusan besok benar-benar mencerminkan keadilan.
“Besok putusan jam 10.00 WIB. Kita siap,” kata penasihat hukum Anggoro, Thomson Situmeang saat dihubungi wartawan, Selasa (1/7).
Thomson berharap vonis yang diberikan majelis hakim merupakan yang terbaik untuk kliennya. Ia juga berharap majelis hakim bisa memberikan putusan berdasarkan fakta-fakta persidangan.
“Kita berharap yang terbaik saja, supaya tidak terjadi polemik,” ujar Thomson.
Seperti diketahui, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan tuntutan hukuman 5 tahun penjara atas Anggoro. JPU juga mengajukan tuntutan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair empat bulan kurungan.
Sebelumnya Anggoro didakwa korupsi karena menyuap penyelenggara negara. JPU meyakini Bos PT Masaro Radiokom itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer.(gil/jpnn)
JAKARTA – Terdakwa perkara dugaan suap proyek pengadaan revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Alasannya Jelas
- Pesan Penting Ketua Dewan Pembina CAS Saat Pembukaan Pelatihan KPMD
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!