Besok, Anji Eks Drive Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba

Besok, Anji Eks Drive Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba
Polres Jakarta Barat menghadirkan Erdian Aji Prihartanto alias Anji dalam jumpa pers kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (16/6). Polisi telah menetapkan Anji sebagai tersangka kasus narkoba dengan barang bukti 30 gram ganja. Foto: Ricardo/JPNN.com

Anji eks Drive sebelumnya ditangkap di sebuah studio kawasan Cibubur, Jumat (11/6).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ganja. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Anji juga positif THC atau ganja.

Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (mcr7/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Anji eks vokalis Drive akan menjalani sidang perdana perkara penyalahgunaan narkoba, besok.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News