Besok, Antasari Diperiksa KPK
Selasa, 18 Agustus 2009 – 17:32 WIB
![Besok, Antasari Diperiksa KPK](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Besok, Antasari Diperiksa KPK
JAKARTA - Setelah rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Antasari Azhar sempat tertunda, hari ini dipastikan tim dari Pengawas Internal KPK akan memeriksa ketua KOK non aktif itu di penjara Polda Metro Jaya. Antasari akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etrik karena menemui tersangka korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo di luar negeri. KPK sendiri membantah keras adanya aliran suap diantara pimpinan, malah balik menyebutkan surat pencabutan cekal Anggoro palsu. Testimoni dan mencuatnya tudingan suap inilah yang akan dikonfirmasi tim PIPM. Johan menegaskan pula, pemeriksaan terhadap Antasari adalah kali pertama sejak dia mengeluarkan testimoni.
"Jadwalnya jam 10 pagi, besok (Rabu)," sebut Johan saat dihubungi melalui sambungan telpon, Selasa (18/8). Johan yang mengaku tengah berada di Surabay itu menyebutkan, pemeriksaan terhadap Antasari akan dilakukan tim dipimpin langsung Ketua Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK, Chesna F Anwar.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Antasari akan diperiksa setelah karena mengeluarkan testimoni bahwa beberapa petinggi KPK menerima uang Rp 6 miliar dari Anggoro Widjojo. Uang suap itu dimaksudkan untuk menghentikan penyidikan SKRT, mencabut cekal terhadap Anggoro serta menggembalikan barang bukti yang disita KPK saat menggeledah kantor Anggoro, PT Masaro Radiokom. Informasi soal suap ini diterima Antasari sewaktu bertemu dengan Anggoro di Singapura, Oktober 2008.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Antasari Azhar sempat tertunda, hari ini dipastikan tim dari Pengawas
BERITA TERKAIT
- Vonis Harvey Mois Diperberat, Komisi III DPR: Ini Tamparan untuk Kejaksaan
- Anggaran BPKN Sisa Rp 2,3 M setelah Kena Efisiensi 73 Persen
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Sumpah Advokat Pengacara yang Naik Meja saat Sidang Kasus Horman Dibekukan
- Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini