Besok Atau Lusa Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?
jpnn.com, JAKARTA - Timsus Polri bakal memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J.
"(Pemeriksaan Putri, red) Pokoknya antara Kamis atau Jumat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/8).
Jenderal bintang dua itu menjawab tak pasti apakah seusai pemeriksaan Putri Candrawathi langsung ditahan atau tidak.
Menurut Dedi, hal itu tergantung keputusan penyidik yang memeriksa Putri.
"Itu penyidik nanti yang putuskan. Nanti kalau sudah diputuskan penyidik baru kami sampaikan," ujar Dedi.
Putri diketahui memiliki seorang anak balita. Saat disinggung apakah hal itu menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak menahan Putri, Dedi menjawab penyidik memiliki alasan tersendiri.
"Penyidik, kan, punya alasan objektif dan subjektif. Penyidik nanti yang putuskan. Selesai pemeriksaan baru bisa diputuskan," tutur Dedi.
Dalam kasus itu, istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Putri Candrawathi bakal diperiksa perdana sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Kamis besok atau lusa.
- Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu Jaktim
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Detik-Detik MA Meringankan Hukuman Putri Candrawathi
- Hukuman Putri Candrawathi Berkurang 50%, Lobi Bawah Tanah?
- Info Terbaru dari PT DKI Jakarta Soal Pembacaan Putusan Banding Ferdy Sambo dkk
- Reza Indragiri Sarankan Polisi Korban Manipulasi Ferdy Sambo Bikin Paguyuban