Besok, Ayu Thalia Diperiksa Sebagai Tersangka Terkait Laporan Anak Ahok
jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Ayu Thalia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean Purnama, anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pihak Polres Metro Jakarta Utara pun telah mengirimkan undangan panggilan terhadap Ayu Thalia.
"Kami sudah mengirimkan panggilan untuk tersangka ya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo saat dihubungi awak media, Rabu (19/1).
Ayu Thalia dijadwalkan akan akan diperiksa oleh polisi pada Kamis (20/1). Namun, belum diketahui apakah selebgram itu akan hadir dalam pemeriksaan.
Adapun Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Akan tetapi, polisi tak mengungkapkan dua alat bukti yang dimaksud.
"Iya (sudah mengantongi alat bukti)," ucap Dwi Prasetyo Wibowo.
Pada kasus itu, Ayu Thalia disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Polisi sudah mengirimkan pemanggilan untuk Ayu Thalia terkait laporan anak Ahok, Nicholas Sean.
- Dilaporkan Sahabat ke Polisi, Chikita Meidy Ungkap Rasa Kecewa
- Polda Jateng Hentikan Kasus Pelaporan terhadap Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa
- Tak Hanya Wanprestasi, Tamara Bleszynski Juga Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik
- Kamaruddin Simanjuntak jadi Tersangka, Ditahan? Ini Kasusnya
- Merasa Nama Baik Tercemar, Balon Wali Kota Palembang Polisikan Akun Palembangvalid
- Begini Reaksi Razman Arif Nasution Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka