Besok, Baleg DPR-RI Bahas Kabupaten Lombok Selatan
Rabu, 09 Februari 2011 – 21:12 WIB
Dokumen kuantitatif dan kualitatif yang diserahkan itu merupakan hasil penelitian para peneliti Universitas Brawijaya (Unbraw) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) mengenai kelayakan pemekaran KLS. Setelah mendapatkan persetujuan dari Pemprov, Pemkab KPLT pun telah mengajukan permohonan pemekaran itu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) serta mengupayakan melalui DPR.
Baca Juga:
"(Pengajuannya) baru sampai Baleg DPR dan Depdagri. Semua persyaratan administratif sudah dilengkapi," ujar Ketua KPLT, H Ismail, kepada JPNN, Rabu petang.
Seperti diketahui, mekanisme pemekaran sebuah kabupaten dimulai dengan pengumpulan aspirasi dari tingkat bawah. Setelah mendapatkan persetujuan dari masyarakat, usulan itu dibawa ke kabupaten induk guna mendapat restu. Dari sini, permohonan pemekaran itu lantas diajukan ke pemerintah provinsi. Jika semua persyaratan di daerah terpenuhi, berkas tersebut kemudian diajukan ke Kemdagri.
Selanjutnya, jika Kemdagri memberi lampu hijau, berkas kemudian akan dilanjutkan pembahasannya di Komisi II DPR RI yang menaungi masalah otonomi daerah (Otda). Jika berkas lolos dari tangan wakil rakyat ini, berkas kemudian dikirimkan ke Presiden untuk dikaji. Jika presiden setuju, barulah berkas dikembalikan lagi ke DPR RI untuk difinalisasi.
JAKARTA - Perjuangan masyarakat Lombok Selatan untuk mempunyai kabupaten sendiri berlanjut. Kamis (10/2) besok, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI rencananya
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah