Besok Bareskrim Periksa Ivan Gunawan, Rizky Billar dan DJ Una Siap-Siap

Besok Bareskrim Periksa Ivan Gunawan, Rizky Billar dan DJ Una Siap-Siap
Ivan Gunawan. Foto: Instagram/ivan_gunawan

Dari 12 tersangka itu, enam di antaranya sudah ditangkap pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y, dan Frangky (F), sedangkan dua tersangka lainnya ditangkap pada Jumat (8/4), yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri Tim Octopus.

Para tersangka dikenakan dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus ini, ada 122 orang korban melapor dan mereka mengaku rugi Rp 97 miliar. (cuy/jpnn)


Bareskrim Polri akan memeriksa Ivan Gunawan pada Kamis (14/4) besok di kasus DNA Pro. Kemudian untuk Rizky Billar dan DJ Una diperiksa pekan depan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News