Besok Bareskrim Periksa Pacar dan Calon Mertua Indra Kenz

Besok Bareskrim Periksa Pacar dan Calon Mertua Indra Kenz
Pacar dan mertua Indra Kenz bakal diperiksa. Foto: Firda Junita/JPNN.com

Adapun pasal yang diterapkan kepada Indra Kenz, yakni Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online.

Kemudian Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen.

Selanjutnya, Indra Kenz dijerat juga dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (cuy/jpnn)


Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi baru dalam kasus penipuan aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Kedua saksi itu adalah pacar dan calon mertua Indra Kenz.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News