Besok Bareskrim Periksa Pacar dan Calon Mertua Indra Kenz
Senin, 07 Maret 2022 – 21:14 WIB
Adapun pasal yang diterapkan kepada Indra Kenz, yakni Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online.
Kemudian Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen.
Selanjutnya, Indra Kenz dijerat juga dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (cuy/jpnn)
Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi baru dalam kasus penipuan aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Kedua saksi itu adalah pacar dan calon mertua Indra Kenz.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Viral Dikabarkan Bebas, Indra Kenz Tulis Surat Terbuka, Begini Kalimatnya
- Tersangka Kasus Penipuan Indra Kenz Bikin Surat Terbuka dari Balik Jeruji Besi, Nih Isinya
- Ini Total Kerugian Korban Indra Kenz, Jumlahnya Mengejutkan
- Lengkapi Berkas Perkara, Polri Sita Mobil Mewah Milik Indra Kenz
- Kombes Gatot: Korban Kasus Binomo Mencapai 118 Orang, Total Kerugian Rp 72 Miliar
- Adik Indra Kenz Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Ini Perannya