Besok Bareskrim Polri Kirim Berkas Habib Rizieq ke Jaksa
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara Habib Rizieq Shihab untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya berencana melimpahkan berkas atau tahap I ke jaksa peneliti di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (14/1) besok.
"Untuk kasus itu tidak ada potensi tersangka lain. Jadi rencananya besok akan dilaksanakan pelimpahan berkas atau tahap I ke jaksa," kata Andi kepada wartawan, Rabu (13/1).
Terkait perkara dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat, tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka.
Para tersangka itu adalah Habib Rizieq Shihab, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas, Panglima LPI Maman Suryadi, Kepala Seksi Acara Idrus, dan penanggung jawab acara Sobri Lubis.
Sementara itu, kasus tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai satu-satunya tersangka. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Penyidik Bareskrim telah menyelesaikan proses pemberkasan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang