Besok Bareskrim Polri Kirim Berkas Habib Rizieq ke Jaksa
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara Habib Rizieq Shihab untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya berencana melimpahkan berkas atau tahap I ke jaksa peneliti di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (14/1) besok.
"Untuk kasus itu tidak ada potensi tersangka lain. Jadi rencananya besok akan dilaksanakan pelimpahan berkas atau tahap I ke jaksa," kata Andi kepada wartawan, Rabu (13/1).
Terkait perkara dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat, tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka.
Para tersangka itu adalah Habib Rizieq Shihab, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas, Panglima LPI Maman Suryadi, Kepala Seksi Acara Idrus, dan penanggung jawab acara Sobri Lubis.
Sementara itu, kasus tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai satu-satunya tersangka. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Penyidik Bareskrim telah menyelesaikan proses pemberkasan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi