Besok Bareskrim Polri Periksa Denny Indrayana
Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Payment Gateway di Ditjen Imigrasi
jpnn.com - JAKARTA - Bareksrim Polri memastikan akan memeriksa bekas wakil menteri hukum dan HAM, Denny Indrayana. Pemeriksaan itu terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi pada proyek payment gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tahun 2014.
Kabareskrom Polri Komjen Budi Waseso mengungkapkan, Denny akan diperiksa besok (6/3). Status Denny adalah sebagai saksi dalam proyek pengadaan sistem integrasi pembayaran di Ditjen Imigrasi itu.
"Besok dipanggil sebagai saksi, kaitan laporan masyarakat. Kita jadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan," Budi Waseso di Bareskrim Polri, Kamis (5/3).
Dia menjelaskan, indikasi keterlibatan Denny dalam kasus ini akan terlihat dari hasil pemeriksaan besok. Selain itu, ada atau tidaknya keterlibatan Denny juga ditentukan pada alat bukti.
Namun, sejauh ini status Denny masih saksi. "Nanti kita lihat dalam proses pemeriksaan besok," ujar mantan Kapolda Gorontalo itu.
Bareskrim sudah memeriksa 12 saksi dalam kasus ini. Salah satu saksi yang sudah diperiksa adalah mantan menteri hukum dan HAM, Amir Syamsudin.
Budi menambahkan, pemeriksaan Amir diperlukan karena kala itu posisinya sebagai menteri yang membawahi Ditjen Imigrasi. "Ada hal yang kita pertanyakan tentang sepengetahuan dia sebagai menteri," kata jenderal bintang tiga itu.(boy/jpnn)
JAKARTA - Bareksrim Polri memastikan akan memeriksa bekas wakil menteri hukum dan HAM, Denny Indrayana. Pemeriksaan itu terkait dengan penyelidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Renovasi Rumah di Menteng Tetap Jalan Meski Tebang Pohon Tanpa Izin
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang