Besok Batas Waktu Lembaga Survei Daftar ke KPU

Besok Batas Waktu Lembaga Survei Daftar ke KPU
KPU/ Dok JPNN

Meski begitu, hingga saat ini kata Ferry, intinya mayoritas KPUD di daerah-daerah telah melakukan teken kontrak terkait pencetakan surat suara. 

"Sebagian besar sudah selesai, atau mungkin bisa jadi (terhambat cetak,red) karena gagal lelang. Jadi bisa seperti itu. Karena gagal lelang, mereka harus mengulangi proses tender kembali yang lebih cepat. Kami kan tadinya meminta pemerintah untuk adanya semacam payung hukum khusus terkait pengadaan barang jasa untuk pilkada. Tapi karena memang kita konsultasi dengan LKPP bisa dalam waktu cepat, pelelangan cepat, nampaknya itu bisa menjadi policy,"ujar Ferry.(gir/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan lembaga survei mematuhi aturan terkait penayangan hasil survei terhadap pasangan calon kepala


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News