Besok Batas Waktu Lembaga Survei Daftar ke KPU
Jumat, 06 November 2015 – 20:10 WIB
Meski begitu, hingga saat ini kata Ferry, intinya mayoritas KPUD di daerah-daerah telah melakukan teken kontrak terkait pencetakan surat suara.
"Sebagian besar sudah selesai, atau mungkin bisa jadi (terhambat cetak,red) karena gagal lelang. Jadi bisa seperti itu. Karena gagal lelang, mereka harus mengulangi proses tender kembali yang lebih cepat. Kami kan tadinya meminta pemerintah untuk adanya semacam payung hukum khusus terkait pengadaan barang jasa untuk pilkada. Tapi karena memang kita konsultasi dengan LKPP bisa dalam waktu cepat, pelelangan cepat, nampaknya itu bisa menjadi policy,"ujar Ferry.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan lembaga survei mematuhi aturan terkait penayangan hasil survei terhadap pasangan calon kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah