Besok, Bawaslu Pertemukan PBB dengan KPU
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadwalkan mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Partai Bulan Bintang (PBB), Jumat (23/2) dan Sabtu (24/2).
Mediasi ini diagendakan menyusul gugatan sengketa pemilu yang diajukan PBB, setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2019.
"Perkara yang diajukan PBB sudah diregistrasi. Kami memberikan undangan untuk KPU dan Bawaslu menjalani mediasi pada Jumat, pukul 10.00 WIB dan dilanjutkan Sabtu (24/2)," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Kamis (22/2).
Menurut Rahmat, jika pada mediasi tercapai kesepakatan, maka selanjutnya kedua belah pihak membuat kesepakatan.
"Selanjutnya, kami akan membuat putusan yang direncanakan akan dibacakan pada Sabtu, Minggu atau Senin. Tapi itu kalau tercapai kesepakatan," ucapnya.
Namun jika tidak tercapai kesepakatan, maka tahap selanjutnya Bawaslu akan menggelar ajudikasi. Rencananya digelar selama 12 hari kalender.
"Kalau tidak terjadi (kesepakatan,red) maka akan dilanjutkan pada ajudikasi, ajudikasi akan selesai sampai 12 hari kalender," pungkas Rahmat Bagja. (gir/jpnn)
Mediasi ini diagendakan menyusul gugatan yang diajukan PBB, setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2019.
- Menjelang Masa Tenang dan Pencoblosan, Herwyn Inspeksi Kesiapan Pengawas Pemilu se-Banyumas
- Bawaslu DKI Didesak Tindaklanjuti Dugaan Aliran Dana Judol ke Tim Kampanye Paslon
- Bagja: Bawaslu Tangani 137 Permohonan Sengketa Paslon Pilkada
- Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik Praktis
- Puadi Instruksikan Jajaran Bawaslu di Daerah Jangan Pelit Informasi ke Pengawas TPS
- Simak, Hasil Penelusuran Bawaslu Presiden Berkampanye di Pilkada Jateng