Besok, Bawaslu Pertemukan PBB dengan KPU
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadwalkan mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Partai Bulan Bintang (PBB), Jumat (23/2) dan Sabtu (24/2).
Mediasi ini diagendakan menyusul gugatan sengketa pemilu yang diajukan PBB, setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2019.
"Perkara yang diajukan PBB sudah diregistrasi. Kami memberikan undangan untuk KPU dan Bawaslu menjalani mediasi pada Jumat, pukul 10.00 WIB dan dilanjutkan Sabtu (24/2)," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Kamis (22/2).
Menurut Rahmat, jika pada mediasi tercapai kesepakatan, maka selanjutnya kedua belah pihak membuat kesepakatan.
"Selanjutnya, kami akan membuat putusan yang direncanakan akan dibacakan pada Sabtu, Minggu atau Senin. Tapi itu kalau tercapai kesepakatan," ucapnya.
Namun jika tidak tercapai kesepakatan, maka tahap selanjutnya Bawaslu akan menggelar ajudikasi. Rencananya digelar selama 12 hari kalender.
"Kalau tidak terjadi (kesepakatan,red) maka akan dilanjutkan pada ajudikasi, ajudikasi akan selesai sampai 12 hari kalender," pungkas Rahmat Bagja. (gir/jpnn)
Mediasi ini diagendakan menyusul gugatan yang diajukan PBB, setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2019.
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- PBB Bersiap Gelar Muktamar ke-VI di Bali untuk Memilih Ketum yang Baru
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel
- Wamendagri Ribka Pastikan Pelaksanaan Tahap Lanjutan Pilkada Papua Tengah Sesuai Jadwal