Besok Bonaran Diperiksa, jika Mangkir Lagi Dijemput Paksa
jpnn.com - JAKARTA – Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang yang tersandung kasus suap Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) terancam dijemput paksa.
Itu bakal terjadi kalau dia kembali mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (6/10).
Juru Bicara KPK Johan Budi S.P mengatakan, kemungkinan jemput paksa itu dilakukan karena Bonaran mangkir dari pemeriksaan pertama. Pemeriksaan itu sebelumnya direncanakan pada 26 September, namun mantan pengacara Anggodo Widjojo itu tidak hadir tanpa pemberitahuan.
’’Senin panggilan kedua, bisa dipangil paksa kalau tidak mengindahkan,’’ ujarnya.
Upaya jemput paksa lazim dilakukan KPK kalau dua kali pemanggilan tidak dipenuhi. Pada panggilan ketiga, akan disertai dengan surat untuk membawa yang bersangkutan.
Upaya jemput paksa bukan kali ini saja dilakukan KPK. Sebelumnya sudah pernah dilakukan dengan berbagai latar belakang seperti saat menjemput paksa Kwee Cahyadi Kumala yang merupakan bos PT Sentul City.
Lantas, penjemputan paksa Siti Halimah yang merupakan orang dekat mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Untuk progress kasus, Johan tidak bisa berkata banyak karena tidak tahu mengenahi materi perkara. Yang jelas, saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dianggap memiliki pengetahuan soal kasus itu. ’’Yang bersangkutan perlu diperiksa karena penyidik butuh keterangannya,’’ jelasnya.
Mengenai ngototnya Bonaran bahwa dia tidak bersalah, Johan menjawab diplomatis. Menurutnya, membuktikan benar tidaknya sangkaan KPK bisa dilakukan ke pengadilan.
JAKARTA – Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang yang tersandung kasus suap Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) terancam dijemput paksa.
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha