Besok, Briptu Wawan Hadapi Persidangan
jpnn.com - JAKARTA -- Kasus penembakan oleh Anggota Brigade Mobil Kelapa Dua Brigadir Satu Wawan terhadap satpam Seribu Ruko, Cengkareng, Jakarta Barat, Bachrudin, akan memasuki babak baru. Wawan akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (19/3).
Kuasa Hukum keluarga Bachrudin, Boyamin Saiman menjelaskan, sidang akan dimulai sekitar pukul 10.00. "Dengan terdakwa Heriawan alias Wawan di PN Jakbar," ungkap Boy dalam keterangan yang diterima, Selasa (18/3).
Boyamin menegaskan bahwa keluarga Bachrudin sangat menantikan persidangan Wawan. Supaya memperoleh kepastian hukum serta keadilan.
Selain itu, kata Boyamin, agar barang bukti sepeda motor yang disita Penyidik Polres Jakarta Barat dapat dikembalikan kembali ke keluarga. "Karena untuk transportasi anak-anak almarhum," kata Boyamin.
Menurutnya lagi, pihak keluarga Bachrudin kemungkinan tidak akan datang ke persidangan karena alasan psikologis.
Sebab, ia menambahkan, saat diperiksa sebagai aksi saja, Marlina istri Bachrudin, mau pingsan.
"Saya saja belum memberi tahu keluarga korban kalau besok pelakunya disidang perdana. Alasan psikologis lah. "Biarlah nanti keluarga tau dari pemberitaan media, lagipula sidang baru pembacaan dakwaan," kata Boyamin yang juga salah satu pengacara bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar itu. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kasus penembakan oleh Anggota Brigade Mobil Kelapa Dua Brigadir Satu Wawan terhadap satpam Seribu Ruko, Cengkareng, Jakarta Barat, Bachrudin,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas