Besok BSU Tahap Pertama Cair, Cek Cara dan Syaratnya!
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 bagi pekerja dan buruh mulai besok, Senin (12/9).
Kemnaker menyampaikan pencairan bantuan tersebut dilakukan secara bertahap, seperti pencairan di tahun-tahun sebelumnya.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan pihaknya telah memproses pencairan dana BSU dengan dana anggaran yang mencapai Rp 2,61 triliun bagi 4,36 juta orang pekerja atau buruh.
"Dana tersebut telah diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN. Kemudian, disalurkan kepada penerima BSU tahap pertama," ujar Anwar melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (11/9).
Adapun penyaluran BSU untuk para pekerja ini akan disalurkan melalui Bank Himbara, di antaranya BTN, BNI, BRI, dan Bank Mandiri.
Selain itu, program BSU juga dapat dicairkan melalui PT Pos Indonesia sebesar Rp 600 ribu.
Berikut cara cek penerima BSU 2022 dikutip dari laman resmi Kemnaker:
1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 bagi pekerja dan buruh mulai besok, Senin (12/9).
- Wamenaker: Negara Berkomitmen untuk Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Stres Ancam Kesehatan, Perbaiki Pola Hidup melalui Pendekatan Sadar Risiko
- Menteri P2MI Dorong Peningkatan Skill PMI untuk Tekan Eksploitasi
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025