Besok BSU Tahap Pertama Cair, Cek Cara dan Syaratnya!
Minggu, 11 September 2022 – 17:57 WIB
2. Lengkapi data diri kemudian aktivasi akun dengan OTP.
3. Log in dengan akun yang didaftarkan.
4. Selanjutnya, lengkapi profil (biodata diri, status pernikahan, foto profil, lokasi)
5. Cek notifikasi, apakah kamu penerima BSU atau tidak.
6. Penerima BSU akan kembali menerima notifikasi penyaluran untuk dicek melalui situs resmi Kemenaker.
Selanjutnya, syarat penerima BSU, di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 bagi pekerja dan buruh mulai besok, Senin (12/9).
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Penjualan Anjlok, Nissan Terpaksa Pangkas Pekerja dan Kapasitas Produksi
- Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo